Jumat, 19 April 2019

PERSIAPAN NAIK PANGKAT BAGI PNS

    Bagi kamu yang menjadi ASN atau PNS tentu menjadi kewajiban untuk naik pangkat. Kenapa? Sebab dengan naik pangkat yang model sekarang ini akan terlihat siapa ASN/PNS yang kreatif dan siapa ASN/PNS yang malas. Apakah ASN/PNS yang malas tidak mau naik pangkat? Biasa begitu sih. Wkwk piss man. 

    Sungguh ASN/PNS yang muda, kreatif dan rajin menulis tentu tidak kesulitan untuk naik pangkat. Ya, dibandingkan kenaikan pangkat otomatis beberapa tahun yang lalu, kurasa model naik pangkat sekarang ini yang paling cocok. Maaf saja sekarang kalau menjadi ASN/PNS tidak kreatif dan rajin menulis maka akan tertinggal. Bahkan pangkatnya akan stagnan di posisi itu saja. 

    Baiklah, perlu kita sadari bahwa kenaikan pangkat hanya akan menambah penghasilan kita seratus ribu atau lebih sedikit. Jelas jumlah kenaikan ini yang diremehkan beberapa orang. Padahal kenaikan pangkat itu aktualisasi diri bahwa kita kompeten dan sanggup meningkat dari hari ke hari. Jadi singkirkan alibi kenaikan pendapatan yang tidak seberapa itu sebab syarat kenaikan itu akan membuat kita mumpuni dan melebihi ASN/PNS yang lain. 

    Lagian sebagai guru kita kan sudah mendapat banyak kemudahan termasuk tunjangan sertifikasi yang selalu kita terima setiap catur wulan. Padahal terus terang saja, beban mengajar kita dan aktivitas kita sama saja. Bahkan pengorbanan kita tidak berlebih padahal ya itu tadi gaji sudah naik seratus persen. Logikanya kalau gaji naik seratus persen ya pekerjaan juga naik seratus persen. Pekerjaan harus lebih banyak dan lebih rajin sebab gajinya naik. Meskipun namanya bukan kenaikan gaji tetapi tunjangan sertifikasi. 

       Okelah tidak perlu ceramah banyak banyak, toh kita sama-sama sudah dewasa dan tua. Sudah tahu bahwa kenaikan pangkat itu bagus atau tidak. So, bagi kamu yang ingin seperti saya naik pangkat terus setiap ada kesempatan, maka inilah syarat-syarat yang perlu kamu penuhi.

  1. Cover Keterangan perorangan
  2. Form DUPAK Lampiran I
  3. Form DUPAK Lampiran II 
  4. Form DUPAK Lampiran III
  5. Form DUPAK Lampiran IV
  6. Form DUPAK Lampiran V
  7. Form Lampiran D (AK Hasil PKG)
  8. Konsep Penetapan Angka Kredit
  9. Lampiran Rekap Hasil PKG
  10. Lampiran Urutan Usulan PAK
  11. Lembar Kontrol Berkas DUPAK
  12. Rincian Kegiatan dan Nilai Angka Kredit (Unsur, Sub Unsur & Butir Kegiatan)
    Di atas sudah tersedia form untuk pengajuan, kamu tinggal mengisi dan melengkapi. Apakah hanya ingin menilaikan KI/PI ataukah untuk naik pangkat? Namun apa pun keinginanmu tentu caranya tetap sama, lengkapi data di atas terlebih dahulu. Perbedaan untuk menilaikan dan naik pangkat hanya masa pengumpulannya saja. Kalau naik pangkat itu biasanya dikumpulkan berkasnya pada bulan April, sedangkan untuk penilaian KI/PI pada bulan Juli. 
    
    Demikian sharing kali ini semoga informasi di atas berguna bagi kita semua. Saya pribadi pun ingin naik pangkat lagi sampai kesempatan naik pangkat itu tidak ada lagi. Wkwk sombong. :D


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

komentar yang membangun sangat berguna tidak hanya bisa mencaci tetapi berikan juga solusi