Kamis, 05 Desember 2013

EKONOMI SYARIAH PILIHAN MENGUNTUNGKAN DUNIA AKHIRAT


A.  Latar belakang
Kegagalan sistem ekonomi yang ada dan dianut banyak negara di dunia telah menyebabkan para decision maker berpikir ulang untuk mencari sistem ekonomi yang tepat dan kuat. Selama ini hanya ada 3 jenis sistem ekonomi yang diterapkan yaitu sistem ekonomi kapitalis, sosialis dan campuran keduanya. Karena ketiganya menyebabkan keterpurukan maka banyak negara mulai melirik sistem ekonomi Islam (baca:syariah). Sebagai pandangan, sistem ekonomi syariah bersumber pada prinsip – prinsip aqidah Islam dan terbilang baru maka bukan hal yang tabu untuk dicoba. Oleh karena itu, muncullah trend untuk menggunakan prinsip – prinsip ekonomi syariah yang bersandar pada hukum Islam yang bersifat universal. Itu artinya dapat digunakan dimana saja dan oleh siapa saja, termasuk bagi negara yang penduduknya non-muslim. Ketertarikan banyak negara untuk menerapkan sistem ekonomi syariah menyebabkan muncul istilah yang tidak saja ada dalam tataran lokal tetapi juga global. Istilah seperti Perbankan Syariah, Pasar Modal Syairah, Asuransi Syariah, Jaminan Syariah, Obligasi Syariah, Reksadana Syariah, Perjanjian Syairah dan lain – lain, bukan hal yang asing lagi bagi kita semua.
Demikian juga yang terjadi di Indonesia, setelah krisis ekonomi tahun 1997 yang menghantam seluruh sendi – sendi perekonomian bangsa dan telah meluluh-lantakkan komponen fundamental ekonomi. Oleh karena itu pasti ada yang salah dengan sistem ekonomi yang dianut oleh bangsa Indonesia. Maka dari itu, perlu perbaikan untuk sistem ekonomi yang masih memegang prinsip – prinsip kapitalis dimana bunga menjadi roh dari sistem tersebut, yang barakibat pada stagnannya sektor riil. Sehingga trust antar pelaku usaha berkurang karena keterbukaan tidak berlaku untuk kedua belah pihak.
B.  Pengertian dan Sistem ekonomi yang ada
Sistem ekonomi adalah cara suatu negara mengatur kehidupan ekonominya dalam rangka mencapai kemakmuran. Pelaksnaan sistem ekonomi suatu negara tercermin dalam keseluruhan lembaga – lembaga ekonomi yang digunakan untuk mencapai tujuan yang ditetapkan. Sistem perekonomian negara dipengaruhi oleh beberapa faktor antara lain ideologi/falsafah hidup bangsa, sifat dan jati diri bangsa, serta struktur ekonomi. Kemudian sistem ekonomi yang ada dan pernah dianut oleh suatu negara antara lain:
1.    Sistem Ekonomi Kapitalis
Sistem ekonomi kapitalis yaitu sistem ekonomi dimana ekonomi diatur oleh kekuatan pasar (permintaan dan penawaran). Salah satu pencetus sistem ekonomi kapitalis adalah Adam Smith yang tertuang dalam bukunya An Inquiry into the nature and causes of the wealth of nations. Menurutnya sistem ekonomi ini menghendaki adanya kebebasan individu dalam melakukan kegiatan ekonomi. Meskipun masih banyak negara yang menggunakannya, namun kebrobrokan sistem ekonomi kapitalis semakin terlihat nyata. Dari wkatu ke waktu bisa kita pahami sebagai suatu kegagalan sistem ekonomi kapitalis. Pernah tercatat bahwa sistem ekonomi kapitalis menyebabkan krisis yang terus menerus sejak tahun 1923, 1930, 1940, 1970, 1980, 1990, 1997 dan 2008. Banyak negara senantiasa terancam krisis susulan di masa depan jika kapitalisme terus dipertahankan (Agustianto, 2011). Sistem ekonomi kapitalis ini sudah runtuh bersamaan dengan runtuhnya negara Uni Soviet. Karena dalam sistem ekonomi kapitalis sulit terjadi pemerataan pendapatan, menimbulkan monopoli, rentan terhadap krisis ekonomi dan adanya eksploitasi dalam kegiatan ekonominya.
2.    Sistem Ekonomi Sosialis
Sistem ekonomi sosialis yaitu sistem ekonomi dimana ekonomi diatur negara. Dalam sistem ini, jalannya perekonomian sepenuhnya menjadi tanggung jawab negara atau pemerintah pusat. Sistem ekonomi sosialis ini digagas oleh Karl Marx dan sudah terbukti gagal dalam menciptakan kesejahteraan dunia. Eksistensi sistem ekonomi sosialis tidak berlangsung lama karena kebebasan individu dibatasi dan semua dikendalikan oleh negara. Kegagalan sistem ekonomi disebabkan karena individu tidak mempunyai kebebasan dalam berusaha, tidak ada kebebasan untuk memiliki sumber daya dan potensi serta kreativitas masyarakat tidak berkembang dengan baik.
3.    Sistem Ekonomi Campuran
Sistem ekonomi campuran merupakan penggabungan atau campuran antara sistem ekonomi liberal dan sosialis. Dalam sistem ini pemerintah bisa bekerja dengan pihak swasta dalam menjalankan kegiatan perekonomian. Sistem ini banyak diterapkan di negara – negara yang sedang berkembang. Sistem ekonomi inipun mempunyai beberapa kelemahan seperti sulit menentukan batas antara kegiatan ekonomi yang seharusnya dilakukan pemerintah dan swasta. Sehingga kadang terjadi saling gesek atau overlapping antara kepentingan pemerintah dan swasta.
Sedangkan untuk Indonesia menganut sistem ekonomi yang mempunyai kharakteristik sendiri yang disebut ekonomi demokrasi. Sistem ekonomi demokrasi dapat didefinisikan sebagai suatu sistem perekonomian nasional yang merupakan perwujudan dari falsafah Pancasila dan UUD 1945 yang berasaskan kekeluargaan dan kegotongroyongan dari, oleh dan untuk rakyat di bawah pimpinan dan pengawasan pemerintah. Dalam sistem demokrasi ekonomi ini, pemerintah dan seluruh rakyat baik golongan ekonomi lemah maupun pengusaha diharapkan aktif dalam usaha mencapai kemakmuran bangsa. Sekilas sistem ekonomi ini nampak ideal tetapi juga perlu memikirkan berikut :
a)        Free fight liberalism system, yaitu sistem persaingan bebas yang saling menghancurkan dan dapat menumbuhkan ekploitasi terhadap manusia dan bangsa lain sehingga dapat menimbulkan kelemahan struktural ekonomi nasional.
b)        Sistem etatisme, dimana negara beserta aparatur ekonomi negara bersifat dominan serta mendesak dan mematikan potensi dan daya kreasi unit – unit ekonomi di luar sektor negara.
c)        Persaingan tidak sehat dan pemusatan kekuatan ekonomi pada satu kelompok dalam bentuk monopoli yang merugikan masyarakat. Masyarakat selalu menjadi korban atas kebijkan ekonomi yang dilakukan pemerintah.
Jadi jika Indonesia ingin terus menganut sistem ekonomi demokrasi, maka perlu memperhatikan ekses yang timbul seperti yang tertera di atas.

C.  Sistem ekonomi yang sesuai untuk Indonesia
Negara Indonesia pernah menerapkan beberapa sistem ekonomi tersebut di atas. Pada awal tahun 1950-an – tahun 1957-an, Indonesia menjalankan sistem ekonomi yang bercorak liberal. Pada tahun 1960 – masa orde baru, Indonesia pernah menjalankan sistem ekonomi yang etatisme. Tetapi semua gagal karena program – program dirancang bukan oleh orang yang menguasai bidangnya. Sistem ekonomi yang diterapkan di Indonesia nampaknya belum memberikan pondasi ekonomi yang kuat, yang tahan terhadap terjangan krisis global. Oleh karena itu, perlu dipikirkan sebuah inovasi dan cara pandang yang baru terhadap sistem ekonomi yang menguntungkan kedua belah pihak. Perlu dimengerti pula bahwa Indonesia merupakan salah satu negara dengan penduduk muslim terbesar di dunia, sehingga potensi besar untuk mengembangkan pasar bagi produk – produk berbasis Islam. Secara konseptual, prinsip syariah diyakini ideal sebagai cara berpikir yang bersifat komprehensif dan universal (Mustafa: 2009)
Hal ini membawa ke suatu pemikiran sendiri untuk menempatkan dan menggunakan sistem ekonomi yang berlandaskan syariat Islam. Sehingga nantinya aktivitas yang dilakukan berlandaskan hukum Islam. Ini berbeda dengan ekonomi konvensional yang mendudukan uang sebagai komoditi, bukan alat tukar. Transaksi – transaksi keuangan konvensional yang dianut selalu didasarkan pada aksi ingin cepat mendatangkan keuntungan, yang pada akhirnya menimbulkan berbagai permasalahan yang tidak hanya berdampak negatif terhadap sektor finansial tetapi juga merambat ke sektor riil. Hal ini berbeda dengan sistem ekonomi syariah yang memutuskan kebijakan atas azas kewajaran/kepatutan (fairness), kejujuran (honesty), tanggung jawab (responsibility), keadilan (justice) dan keterbukaan (transparency).

D.  Sistem ekonomi Syariah
Ekonomi syariah adalah usaha atau kegiatan yang dilakukan oleh orang perorang, kelompok orang, badan usaha yang berbadan hukum atau tidak berbadan hukum dalam rangka memenuhi kebutuhan yang bersifat komersial dan tidak komersial menurut prinsip syariah (kompilasi hukum ekonomi syariah: pasal 1, ayat 1). Sistem ekonomi syariah memberikan kepentingan utama pada nilai – nilai moral, persaudaraan manusia dan keadilan sosial ekonomi. Sistem ekonomi syariah ini lebih mengarah kepada peran mengintegrasikan nilai – nilai dan institusi pasar, keluarga, masyarakat, dan negara untuk menjamin terealisasi falah atau kesejahteraan untuk semua. Di sisi lain, agama menawarkan petunjuk yang tidak hanya dituangkan dalam prinsip – prinsip tersebut, melainkan juga aturan – aturan (rules) yang kongkrit seperti larangan bunga/riba (interest prohibition), jual beli utang dan regulasi spesifik lainnya. Sebab sumber pedoman ekonomi Islam/Syairah adalah Al-qur’an dan sunnah Rasul.

E.   Kesimpulan
Dari penjabaran di atas dapat ditarik kesimpulan bahwa banyak keuntungan yang kita peroleh dengan menerapkan sistem ekonomi syariah seperti :
1.    Pembagian profit dan kerugian (Profit and Loss Sharing)
Pendanaan keuntungan dan kerugian adalah suatu bentuk kerja sama, dimana pihak – pihaknya berbagi keuntungan dan kerugian berdasarkan modal dan usaha mereka.
2.    Larangan untuk riba atau bunga. Implementasi konsep laba dalam kegiatan ekonomi syariah akan membuat pebisnis selalu menjaga didi dari perbuatan tercela, tidak amanah, penipuan, pengrusakan lingkungan dan perbuatan tercela lainnya.
3.    Gharar atau ketidakpastian dan spekulasi. Transaksi apapun yang melibatkan gharar tidak boleh dilakukan sehingga kepastian usaha atau kerjasama dapat tercipta.
Walaupun perlu diakui juga bahwa keberhasilan sistem ekonomi syariah tergantung kepada sejauh mana usaha yang dapat dilakukan antara keperluan kebendaan dan keperluan rohani/etika oleh pelaku ekonomi. Namun pertimbangan kelebihan – kelebihan yang ada pada sistem ekonomi syariah perlu diingat sehingga tidak perlu ada keraguan bagi kita untuk memlih jenis sistem ekonomi yang ada sebab sistem ekonomi syariah adalah pilihan menguntungan untuk urusan dunia dan akhirat.










DAFTAR PUSTAKA

Adiwarman A. Karim. 2001. Ekonomi Islam: Suatu Kajian Kontemporer. Jakarta:PT. Gema Insani Press.

Agustianto.2011.Mencetak SDM Bank Syariah yang berkompeten. www.agustiantocentre.com diakses tanggal 4 Desember 2013





Mustafa E Nasution, Ekonomi Syariah : Dari Pemikiran Ke Implementasi ( Strategi Pengembangan SektorRiil), Seminar dan Lokakarya Nasional Ekonomi Syariah, Fakultas Ekonomi Universitas Padjadjaran, Bandung,12 Maret 2009.