Senin, 20 Mei 2019

PPDB ONLINE SMA/SMK TAHUN 2019

   
    Dalam postingan kedua ini, saya akan membahas pendaftaran jalur Zonasi, Jalur Prestasi, Jalur Perindahan Tugas Orangtua dan Pendaftar dari Keluarga Ekonomi Tidak Mampu. Oke, baca dengan seksama ya,agar dapat memahami dengan lebih baik.

Jalur Zonasi di postingan sebelumnya sudah saya bahas tetapi tidak masalah sih, kita kulik lagi. 
  1. Zonasi dibagi 4; Zona 1, Zona 2, Zona 3 dan Zona 4
  2. Mempertimbangkan pemerataan pendidikan dan mendekatkan domisili peserta didik baru
  3. Kuota paling sedikit 90% termasuk bagi

  • calon peserta didik tidak mampu secara ekonomi sebanyak 20%;
  • calon peserta didik penyandang disabilitas pada sekolah yang menyelenggarakan pendidikan inklusif. Maksimum 2 siswa/rombel.

  1. Ketentuan domisili calon peserta didik sesuai zona ditentukan dengan NIK calon peserta didik yang tercantum dalam KK ortu/Wali
  2. Domisili paling singkat 1 (satu) tahun, khusus tahun ajaran 2019/2020 6 bulan sebelum PPDB;
  3. Apabila daya tampung sekolah belum terpenuhi pada akhir PPDB, maka diisi calon siswa dari Zona terdekat. 

Sudah paham? Oke, kita lanjut ke Jalur Prestasi;
  1. Kuota Jalur Prestasi paling banyak 5% ditentukan berdasarkan nilai UN dan dapat ditambah prestasi di bidang non akademik pada tingkat internasional, nasional, provinsi dan kabupaten/kota.
  2. Pendaftar jalur prestasi merupakan peserta didik yang berdomisili di luar zona 1 sekolah yang dituju;
  3. memiliki nilai UN paling sedikit 320 (tiga ratus dua pulun).
  4. Penentuan seleksi jalur prestasi berdasarkan nilai SHUN/SKHUN SMP/MTs, ditambah prestasi di bidang non akademik.
  5. Bila daya tampung jalur tidak terpenuhi, sisa dialihkan ke jalur zonasi.
Nah, entar cek deh, nilaimu berapa. Adakah sampai 320? Bila ada bisa mengusulkan dengan jalur prestasi. 

Kemudian Jalur Perpindahan Tugas Orangtua
  1. Kuota Jalur ini paling banyak 5% diperuntukkan bagi calon peserta didik yang berdomisili di luar zonasi sekolah yang bersangkutan;
  2. Jalur perpindahan tugas orangtua meliputi; Perpindahan tugas dai luar DIY ke dalam DIY dan perpindahan tugas orangtua/wali antar kabupaten/kota dalam DIY yang diikuti perpindahan domisili orangtua/wali, dibuktikan dengan perpindahan Kartu Keluarga.
  3. Perpindahan Tugas Orangtua/wali paling lama 3 (tiga) tahun.
  4. Perpindahan tugas ortu dibuktikan dengan SK dari lembaga/instansi;
  5. Perpindahan orangtua karena pekerjaan Pindah pindah (nomaden) dapat menggunakan Perpindahan tugas ortu/wali, dibuktikan dengan Perpindahan Kartu Keluarga (KK)
  6. Pendaftar dengan Jalur Perpindahan Tugas orangtua tidak dapat mengambil pendaftaran dengan jalur lainnya;
  7. Bila terbukti menggunakan penugasan palsu dikenakan Sanksi Pengeluaran dari Sekolah.
Pendaftar dari Keluarga Ekonomi Tidak Mampu yaitu
  1. Melampirkan bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu yang dikeluarkan oleh Dinas Sosial Kabupaten/Kota;
  2. Orangtua/wali peserta didik wajib membuat Surat Pernyatan yang menyatakan bersedia diproses secara hukum apabila terbukti memalsukan bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu.
Lanjut, Penambahan Nilai Non-Akademik:
  1. Calon peserta didik yang memiliki prestasi non akademik mendapat tambahan nilai yang diperhitungkan dalam seleksi PPDB Jalur Prestasi;
  2. Penghargaan terhadap prestasi olahraga/seni/sain/penelitian/ kreativitas dan minat mata pelajaran perorangan maupun beregu yang diselenggarakan secara berjenjang dan dikoordinasikan oleh dinas, dinas kabupaten/kota, dinas pemuda dan olahraga kabupaten/kota, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Pemuda dan Olahraga, Kanwil dan Induk Olahraga;
  3. Prestasi non akademik pada minat mata pelajaran bersifat kompetitif yang diselenggarakan instansi/lembaga pemerintah pusat sesuai bidangnnya.


Itulah informasi PPDB SMA/SMK tahun ini, bila masih bingung tetapi masak sih bingung, perasaan sudah diringkas dan jelas. Whateverlah, kalau masih pingin tahu banyak bisa klik http://ppdb.jogjaprov.go.id  

Wassalam dan semoga bermanfaat. 

INFO PENDAFTARAN SMA/SMK TAHUN 2019

   
Pada hari Kamis, 16 Mei 2019 ke Dikpora Yogyakarta untuk Sosialisasi PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) tahun 2019. Ekspektasi awalnya dapat sosialisasi PPDB untuk siswa SD, berhubung saya mengajar di SMP. Maka dengan bekal informasi PPDB SD saya bisa sosialisasi ke SD-SD yang mau digaet untuk menjadi siswa SMP 2 Bambanglipuro.

    Namun ternyata saya salah. Saya malah mendapat informasi tentang PPDB SMA/SMK di Yogyakarta. Ah, mungkin besok ada sosialisasi PPDB SD untuk kami, para guru SMP. Nah, terlintas dalam pikiran saya, kalau informasi ini saya simpan sendiri kok sayang sekali. Makanya saya tulis, siapa tahu berguna bagi para siswa SMP yang mau mencari SMA/SMK. Oiya informasi ini hanya cocok untuk kamu yang mau sekolah di SMA/SMK Provinsi Yogyakarta. 

    Oke, kita mulai ya? Apa saja sih PERSYARATAN untuk mendaftar kelas 10 SMA itu?
  • Memiliki Ijazah/STTB SMP/MTs atau bentuk lain yang sederajat;
  • Berusia paling tinggi 21 tahun pada hari pertama tahun pelajaran baru;
  • Memiliki SKUN/SKHUN atau bentuk lain yang sederajat.
Bagaimana dengan PENSYARATAN PENDAFTARAN SMK? Syaratnya hampir sama. 
  • Memiliki Ijazah/STTB SMP/MTs atau bentuk lain yang sederajat;
  • Berusia paling tinggi 21 tahun pada hari pertama tahun pelajaran baru;
  • Memiliki SKUN/SKHUN atau bentuk lain yang sederajat;
  • Memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan spesifik program studi/kompetensi keahlian di satuan pendidikan yang dipilih.
 Lanjut ya? Pelaksanaan dan Tahapan PPDB :
  1. Publikasi : Media cetak, Media online dan media lainnya.
  2. Pendaftaran : Di sekolah yang bersangkutan dan tempat lain yang diatur.
  3. Seleksi : SMA Online, SMK Online dan SLB Offline.
  4. Pengumuman Hasil Seleksi : Di sekolah yang bersangkutan.
  5. Daftar Ulang : Di sekolah yang bersangkutan.
Sistem Seleksi SMA sesuai daya tampung dengan pertimbangan;
  1. ZONASI, berdasarkan wilayah adiministrasi kelurahan/desa dari wilayah DIY dan/atau wilayah perbatasan Provinsi Jawa Tengah yang telah dikerjasamakan dengan Pemerintah DIY;
  2. PILIHAN PEMINATAN dan/atau PILIHAN SEKOLAH calon peserta didik;
  3. Khusus calon peserta didik dari kelurahan/desa wilayah perbatasan di Provinsi Jawa Tengah yang telah dikerjasamakan perberlakuan Zona 1 (satu) setelah memprioritaskan calon peserta didik dari kelurahan/desa sekolah berada:
  4. Nilai SHUN/SKHUN SMP/MTs atau bentuk lain yang sederajat dan 
  5. Pendaftaran lebih awal.

Jalur PPDB SMAN dan SMK yaitu:
  • Jalur Zonasi dengan kuota paling sedikit 90% dari daya tampung sekolah;
  • Jalur Prestasi dengan kuota paling banyak 5% daya tampung sekolah;
  • Jalur Perpindahan Tugas Orangtua/Wali dengan kuota paling sedikit 5% dari daya tampung sekolah.
Penerimaan peserta didik baru online untuk SMKN melalui jalur zonasi dalam DIY dan luar DIY.


Ada 3 jenis kelas;
  1. Kelas Reguler. Dilakukan secara online penuh, baik melalui jalur zonasi, jalur prestasi, jalur perpindahan Tugas orangtua/wali sampai dengan terpenuhinya batas kuota masing-masing sekolah;
  2. Kelas Khusus Olahraga. Diperuntukkan bagi calon peserta didik baru yang memiliki minat/bakat di bidang olahraga atau memiliki prestasi kejuaraan di bidang olahraga;
  3. Kelas Seni (khusus SMK 1 Kasihan, SMK 2 Kasihan dan SMK 3 Kasihan). Kelas ini diperuntukkan bagi calon peserta didik baru yang memiliki minat/bakat di bidang SENI atau memiliki prestasi kejuaraan di bidang SENI dilakukan secara online terbatas hanya pada pengumuman hasil yang masuk secara terintegrasi dengan sistem online.

Pendaftaran di SMA Reguler:
  1. Siswa dapat melakukan pilihan maksimal 3 (tiga) pilihan peminatan bisa dalam 1 sekolah atau sekolah berbeda;
  2. Siswa dapat melakukan perubahan pilihan sekolah sampai satu hari sebelum tanggal penutupan pendaftaran pukul 23.59 WIB;
  3. Pilihan 1, 2 dan 3 dapat dalam jalur yang sama atau berbeda;
  4. Khusus calon peserta didik melalui Jalur Perpindahan Tugas Orangtua/wali tidak dapat menggunakan pilihan sekolah pada jalur lainnya

Sementara Pendaftaran di SMK sebagai berikut;
  1. Siswa dapat melakukan pilihan maksimal 3 (tiga) pilihan peminatan bisa dalam 1 sekolah atau sekolah berbeda sesuai dengan daya tampung yang tersedia di masing-masing sekolah;
  2. Siswa dapat melakukan perubahan pilihan sekolah sampai satu hari sebelum tanggal penutupan pendaftaran pukul 23.59 WIB;
  3. Siswa dapat melakukan 1 (satu) kali perubahan pilihan jenis sekolah dari SMA ke SMK atau sebaliknya, sampai satu hari sebelum tanggal penutupan pendaftaran pukul 23.59 WIB.

Bagaimana proses pendaftaran reguler Penduduk dalam DIY?
1.Sebelum pelaksanaan pendaftaran PPDB online, lakukan verifikasi berkas untuk pengambilan TOKEN SMA Negeri atau SMK Negeri pelaksana PPDB online dengan menyerahkan:
a.Surat Keterangan Lulus dari sekolah yang mencantumkan Nomor Peserta Ujian Nasional;
b. Fotokopi Kartu Keluarga (KK), Fotokopi KTP Orangtua/wali dan Fotokopi akta kelahiran dengan menunjukkan aslinya dan;
c.Surat rekomendasi keterangan tidak mampu dari Balai Dikmen Kabupaten/Kota setempat bagi calon peserta didik yagn menggunakan SKT
2.Menerima lembar tanda bukti verifikasi akun yang mencantumkan TOKEN dari Panitia Sekolah;
3.Melakukan aktivasi TOKEN melalui situs PPDB Online dengan alamat http://ppdb.jogjaprov.go.id  dengan memasukkan nomor peserta UN dan TOKEN yang tertera pada lembar tanda bukti verifikasi akun untuk membuat password;
4.  Melakukan pendaftaran Online dengan cara:
a. Membuka situs PPDB Online DIY dengan alamat http://ppdb.jogjaprov.go.id
b. Melakukan "Login" menggunakan akun (nomor Ujian Nasional) dan password yang telah dibuat sebelumnya.
c. Melakukan pilihan SMA Negeri atau SMK Negeri.
d. Mengisi formulir Pendaftaran Online.
e. Mencetak "Tanda Bukti Pendaftaan Outline" yang memuat nomor pendaftaran

    Kurasa itu saja yang bisa saya sampaikan, sebab jari sudah pegel. Eh, enggak ding. Masih ada postingan lanjutan kok, silakan dilihat dan baca. Betewe, kalau ada pertanyaan jangan sungkan-sungkan ditanyakan ya? See you.