Rabu, 26 September 2018

SUSAHNYA BAYAR PAJAK DI INDONESIA

   Seperti yang kuceritakan kemarin, salah satu harta yang bernilai (baca: sepeda motor) telah habis masa berlakunya. Sehingga aku harus membayar pajak agar bisa digunakan. Karena satu dan dua hal, pembayaran pajak tertunda beberapa minggu hingga hari ini. Ini aku sudah berniat baik lho, tidak peduli sudah terlambat dan terkena denda.

Tetap sebagai warga negara yang baik, aku harus taat pajak. Begitu prinsipku.

   Oleh karena itu, dengan semangat 45 dan 1998 aku mau mengurus pajak sepeda motor sendiri. Mumpung hari ini mengajar hanya 2 jam pelajaran. Jadi daripada ngerumpi atau nyinyirin hidup orang lain maka aku berangkat ke Samsat Bantul.

Berbekal STNK, KTP dan BPKB, aku pergi ke Samsat. Oiya FYI aku harus ganti plat nomor sebab sudah masuk pajak lima tahunan. Okelah.

Pertama-tama yang kulakukan adalah cek fisik terlebih dahulu. Ya, diperiksa berapa nomor mesin, nomor rangka dan sebagainya.Eh, ternyata sebelum ke situ, aku harus mengurus pendaftaran terlebih dahulu dan memfotokopikan syarat-syarat adiministasi. Jadi aku balik lagi sebelum mengurus cek fisik.
Begitu dapat lembar formulir dan sudah difotokopikan, aku kembali ke bapak pengecek mesin dan rangka motor. Dia terima lembar formulir. Cek dan cak cek selesai.
Kupikir aku bisa langsung mendaftarkan pajak, ternyata tidak. Aku harus mengesahkan lembar tadi di konter pengesahan. Tok tok tok, sudah disahkan, kemudian pindah di ruang satunya lagi. Di situ aku harus membayar 160 ribu rupiah. Baiklah, aku manut saja.

Selesai pembayaran dan bukti pengesahan, aku masukkan di kotak formulir pendaftaran. Ternyata tidak sampai berhenti di situ. Berhubung alamat STNK dan BPKP berbeda maka kata petugas; aku harus ke Poresta mengurus pergantian alamat baru terlebih dahulu. Kantor Polesta agak jauh dari samsat. Itu artinya, aku harus keluar dari parkiran dan pindah tempat ke polresta.

Sabar...sabar.

Di polresta, aku harus mencari ruangan khusus penanganan BPKB. Setelah melampirkan berkas yang diminta (fotokopi STNK dan KTP serta BPKB), aku kembali ke Samsat. Dan katanya BPKB bisa diambil tanggal 5 Oktober 2018. Ya, Alloh semoga aku ingat. 
Bismillah tetap semangat. Ganbate

Pindah lagi, sekarang balik ke Samsat. Di situ, aku menaruh syarat syarat membayar pajak lagi. Eh, ternyata ada yang kurang sebab waktu di Polresta ada beberapa fotokopian diambil petugas BPKB Okelah, aku harus memfotokopikan syarat lagi.
Aku keluar ruangan lagi, fotokopi lagi. Sret..sret, fotokopian selesai. Sudah lengkap, aku kembali ke petugas pajak motor tadi, Dia ambil berkasku dan diperiksa sekilas.

"Pak, ini STNK bisa diambil tanggal 2 Oktober. Ini kertas pengambilannya."

Ya, Alloh mau bayar pajak saja susah banget. Pantesan banyak orang pada ngemplang. Lha ribet. Sudah ribet, bayar lagi. Duh, Indonesiaku.