Tampilkan postingan dengan label #PPDBjalurperpindahanorangtua. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label #PPDBjalurperpindahanorangtua. Tampilkan semua postingan

Senin, 20 Mei 2019

PPDB ONLINE SMA/SMK TAHUN 2019

   
    Dalam postingan kedua ini, saya akan membahas pendaftaran jalur Zonasi, Jalur Prestasi, Jalur Perindahan Tugas Orangtua dan Pendaftar dari Keluarga Ekonomi Tidak Mampu. Oke, baca dengan seksama ya,agar dapat memahami dengan lebih baik.

Jalur Zonasi di postingan sebelumnya sudah saya bahas tetapi tidak masalah sih, kita kulik lagi. 
  1. Zonasi dibagi 4; Zona 1, Zona 2, Zona 3 dan Zona 4
  2. Mempertimbangkan pemerataan pendidikan dan mendekatkan domisili peserta didik baru
  3. Kuota paling sedikit 90% termasuk bagi

  • calon peserta didik tidak mampu secara ekonomi sebanyak 20%;
  • calon peserta didik penyandang disabilitas pada sekolah yang menyelenggarakan pendidikan inklusif. Maksimum 2 siswa/rombel.

  1. Ketentuan domisili calon peserta didik sesuai zona ditentukan dengan NIK calon peserta didik yang tercantum dalam KK ortu/Wali
  2. Domisili paling singkat 1 (satu) tahun, khusus tahun ajaran 2019/2020 6 bulan sebelum PPDB;
  3. Apabila daya tampung sekolah belum terpenuhi pada akhir PPDB, maka diisi calon siswa dari Zona terdekat. 

Sudah paham? Oke, kita lanjut ke Jalur Prestasi;
  1. Kuota Jalur Prestasi paling banyak 5% ditentukan berdasarkan nilai UN dan dapat ditambah prestasi di bidang non akademik pada tingkat internasional, nasional, provinsi dan kabupaten/kota.
  2. Pendaftar jalur prestasi merupakan peserta didik yang berdomisili di luar zona 1 sekolah yang dituju;
  3. memiliki nilai UN paling sedikit 320 (tiga ratus dua pulun).
  4. Penentuan seleksi jalur prestasi berdasarkan nilai SHUN/SKHUN SMP/MTs, ditambah prestasi di bidang non akademik.
  5. Bila daya tampung jalur tidak terpenuhi, sisa dialihkan ke jalur zonasi.
Nah, entar cek deh, nilaimu berapa. Adakah sampai 320? Bila ada bisa mengusulkan dengan jalur prestasi. 

Kemudian Jalur Perpindahan Tugas Orangtua
  1. Kuota Jalur ini paling banyak 5% diperuntukkan bagi calon peserta didik yang berdomisili di luar zonasi sekolah yang bersangkutan;
  2. Jalur perpindahan tugas orangtua meliputi; Perpindahan tugas dai luar DIY ke dalam DIY dan perpindahan tugas orangtua/wali antar kabupaten/kota dalam DIY yang diikuti perpindahan domisili orangtua/wali, dibuktikan dengan perpindahan Kartu Keluarga.
  3. Perpindahan Tugas Orangtua/wali paling lama 3 (tiga) tahun.
  4. Perpindahan tugas ortu dibuktikan dengan SK dari lembaga/instansi;
  5. Perpindahan orangtua karena pekerjaan Pindah pindah (nomaden) dapat menggunakan Perpindahan tugas ortu/wali, dibuktikan dengan Perpindahan Kartu Keluarga (KK)
  6. Pendaftar dengan Jalur Perpindahan Tugas orangtua tidak dapat mengambil pendaftaran dengan jalur lainnya;
  7. Bila terbukti menggunakan penugasan palsu dikenakan Sanksi Pengeluaran dari Sekolah.
Pendaftar dari Keluarga Ekonomi Tidak Mampu yaitu
  1. Melampirkan bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu yang dikeluarkan oleh Dinas Sosial Kabupaten/Kota;
  2. Orangtua/wali peserta didik wajib membuat Surat Pernyatan yang menyatakan bersedia diproses secara hukum apabila terbukti memalsukan bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu.
Lanjut, Penambahan Nilai Non-Akademik:
  1. Calon peserta didik yang memiliki prestasi non akademik mendapat tambahan nilai yang diperhitungkan dalam seleksi PPDB Jalur Prestasi;
  2. Penghargaan terhadap prestasi olahraga/seni/sain/penelitian/ kreativitas dan minat mata pelajaran perorangan maupun beregu yang diselenggarakan secara berjenjang dan dikoordinasikan oleh dinas, dinas kabupaten/kota, dinas pemuda dan olahraga kabupaten/kota, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Pemuda dan Olahraga, Kanwil dan Induk Olahraga;
  3. Prestasi non akademik pada minat mata pelajaran bersifat kompetitif yang diselenggarakan instansi/lembaga pemerintah pusat sesuai bidangnnya.


Itulah informasi PPDB SMA/SMK tahun ini, bila masih bingung tetapi masak sih bingung, perasaan sudah diringkas dan jelas. Whateverlah, kalau masih pingin tahu banyak bisa klik http://ppdb.jogjaprov.go.id  

Wassalam dan semoga bermanfaat.