Tampilkan postingan dengan label #PPDBSMK. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label #PPDBSMK. Tampilkan semua postingan

Senin, 17 Agustus 2020

PEMETAAN MATERI ESENSIAL DAN KI/KD KURIKULUM DARURAT COVID 19 KELAS 9

 

    Tujuan kurikulum mencakup empat kompetensi, yaitu (1) kompetensi sikap spiritual, (2) sikap sosial, (3) pengetahuan, dan (4) keterampilan. Kompetensi tersebut dicapai melalui proses pembelajaran intrakurikuler, kokurikuler, dan/atau ekstrakurikuler.

  Rumusan Kompetensi Sikap Spiritual, yaitu “Menghargai dan menghayati ajaran agama yang dianutnya”. Adapun rumusan Kompetensi Sikap Sosial, yaitu “Menunjukkan perilaku jujur, disiplin, tanggung jawab, peduli (toleransi, gotong royong), santun, dan percaya diri dalam berinteraksi secara efektif dengan lingkungan sosial dan alam dalam jangkauan pergaulan dan keberadaannya”. Kedua kompetensi tersebut dicapai melalui pembelajaran tidak langsung (indirect teaching), yaitu keteladanan, pembiasaan, dan budaya sekolah dengan memperhatikan karakteristik mata pelajaran serta kebutuhan dan kondisi peserta didik.

   Penumbuhan dan pengembangan kompetensi sikap dilakukan sepanjang proses pembelajaran berlangsung dan dapat digunakan sebagai pertimbangan guru dalam mengembangkan karakter peserta didik lebih lanjut.

 Kompetensi Pengetahuan dan Kompetensi Keterampilan kelas 7 dirumuskan sebagai berikut.

1. Bahasa Indonesia

2. Matematika

3. Bahasa Inggris

4. IPA

5. IPS

6. PAI

7. PAK (Pendidikan Agama Kristen)

8. PJOK

9. PKn

10. Seni Budaya

11. Pemetaan Materi Esensial Bahasa Inggris kelas 9

12. Kalender Pendidikan TP 2020-2021 

13. Materi Bahasa Inggris dalam video pembelajaran animasi.

  • Unit 1: Congratulation
 
  • Unit 2:  Agreement and Disagreement
 
  • Unit 3: Label

  • Unit 4: Procedure Text

    Silakan yang menginginkan materi atau file di atas bisa langsung diklik di mata pelajaran yang bersangkutan. Terimakasih dan semoga bermanfaat.

 


Senin, 20 Mei 2019

INFO PENDAFTARAN SMA/SMK TAHUN 2019

   
Pada hari Kamis, 16 Mei 2019 ke Dikpora Yogyakarta untuk Sosialisasi PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) tahun 2019. Ekspektasi awalnya dapat sosialisasi PPDB untuk siswa SD, berhubung saya mengajar di SMP. Maka dengan bekal informasi PPDB SD saya bisa sosialisasi ke SD-SD yang mau digaet untuk menjadi siswa SMP 2 Bambanglipuro.

    Namun ternyata saya salah. Saya malah mendapat informasi tentang PPDB SMA/SMK di Yogyakarta. Ah, mungkin besok ada sosialisasi PPDB SD untuk kami, para guru SMP. Nah, terlintas dalam pikiran saya, kalau informasi ini saya simpan sendiri kok sayang sekali. Makanya saya tulis, siapa tahu berguna bagi para siswa SMP yang mau mencari SMA/SMK. Oiya informasi ini hanya cocok untuk kamu yang mau sekolah di SMA/SMK Provinsi Yogyakarta. 

    Oke, kita mulai ya? Apa saja sih PERSYARATAN untuk mendaftar kelas 10 SMA itu?
  • Memiliki Ijazah/STTB SMP/MTs atau bentuk lain yang sederajat;
  • Berusia paling tinggi 21 tahun pada hari pertama tahun pelajaran baru;
  • Memiliki SKUN/SKHUN atau bentuk lain yang sederajat.
Bagaimana dengan PENSYARATAN PENDAFTARAN SMK? Syaratnya hampir sama. 
  • Memiliki Ijazah/STTB SMP/MTs atau bentuk lain yang sederajat;
  • Berusia paling tinggi 21 tahun pada hari pertama tahun pelajaran baru;
  • Memiliki SKUN/SKHUN atau bentuk lain yang sederajat;
  • Memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan spesifik program studi/kompetensi keahlian di satuan pendidikan yang dipilih.
 Lanjut ya? Pelaksanaan dan Tahapan PPDB :
  1. Publikasi : Media cetak, Media online dan media lainnya.
  2. Pendaftaran : Di sekolah yang bersangkutan dan tempat lain yang diatur.
  3. Seleksi : SMA Online, SMK Online dan SLB Offline.
  4. Pengumuman Hasil Seleksi : Di sekolah yang bersangkutan.
  5. Daftar Ulang : Di sekolah yang bersangkutan.
Sistem Seleksi SMA sesuai daya tampung dengan pertimbangan;
  1. ZONASI, berdasarkan wilayah adiministrasi kelurahan/desa dari wilayah DIY dan/atau wilayah perbatasan Provinsi Jawa Tengah yang telah dikerjasamakan dengan Pemerintah DIY;
  2. PILIHAN PEMINATAN dan/atau PILIHAN SEKOLAH calon peserta didik;
  3. Khusus calon peserta didik dari kelurahan/desa wilayah perbatasan di Provinsi Jawa Tengah yang telah dikerjasamakan perberlakuan Zona 1 (satu) setelah memprioritaskan calon peserta didik dari kelurahan/desa sekolah berada:
  4. Nilai SHUN/SKHUN SMP/MTs atau bentuk lain yang sederajat dan 
  5. Pendaftaran lebih awal.

Jalur PPDB SMAN dan SMK yaitu:
  • Jalur Zonasi dengan kuota paling sedikit 90% dari daya tampung sekolah;
  • Jalur Prestasi dengan kuota paling banyak 5% daya tampung sekolah;
  • Jalur Perpindahan Tugas Orangtua/Wali dengan kuota paling sedikit 5% dari daya tampung sekolah.
Penerimaan peserta didik baru online untuk SMKN melalui jalur zonasi dalam DIY dan luar DIY.


Ada 3 jenis kelas;
  1. Kelas Reguler. Dilakukan secara online penuh, baik melalui jalur zonasi, jalur prestasi, jalur perpindahan Tugas orangtua/wali sampai dengan terpenuhinya batas kuota masing-masing sekolah;
  2. Kelas Khusus Olahraga. Diperuntukkan bagi calon peserta didik baru yang memiliki minat/bakat di bidang olahraga atau memiliki prestasi kejuaraan di bidang olahraga;
  3. Kelas Seni (khusus SMK 1 Kasihan, SMK 2 Kasihan dan SMK 3 Kasihan). Kelas ini diperuntukkan bagi calon peserta didik baru yang memiliki minat/bakat di bidang SENI atau memiliki prestasi kejuaraan di bidang SENI dilakukan secara online terbatas hanya pada pengumuman hasil yang masuk secara terintegrasi dengan sistem online.

Pendaftaran di SMA Reguler:
  1. Siswa dapat melakukan pilihan maksimal 3 (tiga) pilihan peminatan bisa dalam 1 sekolah atau sekolah berbeda;
  2. Siswa dapat melakukan perubahan pilihan sekolah sampai satu hari sebelum tanggal penutupan pendaftaran pukul 23.59 WIB;
  3. Pilihan 1, 2 dan 3 dapat dalam jalur yang sama atau berbeda;
  4. Khusus calon peserta didik melalui Jalur Perpindahan Tugas Orangtua/wali tidak dapat menggunakan pilihan sekolah pada jalur lainnya

Sementara Pendaftaran di SMK sebagai berikut;
  1. Siswa dapat melakukan pilihan maksimal 3 (tiga) pilihan peminatan bisa dalam 1 sekolah atau sekolah berbeda sesuai dengan daya tampung yang tersedia di masing-masing sekolah;
  2. Siswa dapat melakukan perubahan pilihan sekolah sampai satu hari sebelum tanggal penutupan pendaftaran pukul 23.59 WIB;
  3. Siswa dapat melakukan 1 (satu) kali perubahan pilihan jenis sekolah dari SMA ke SMK atau sebaliknya, sampai satu hari sebelum tanggal penutupan pendaftaran pukul 23.59 WIB.

Bagaimana proses pendaftaran reguler Penduduk dalam DIY?
1.Sebelum pelaksanaan pendaftaran PPDB online, lakukan verifikasi berkas untuk pengambilan TOKEN SMA Negeri atau SMK Negeri pelaksana PPDB online dengan menyerahkan:
a.Surat Keterangan Lulus dari sekolah yang mencantumkan Nomor Peserta Ujian Nasional;
b. Fotokopi Kartu Keluarga (KK), Fotokopi KTP Orangtua/wali dan Fotokopi akta kelahiran dengan menunjukkan aslinya dan;
c.Surat rekomendasi keterangan tidak mampu dari Balai Dikmen Kabupaten/Kota setempat bagi calon peserta didik yagn menggunakan SKT
2.Menerima lembar tanda bukti verifikasi akun yang mencantumkan TOKEN dari Panitia Sekolah;
3.Melakukan aktivasi TOKEN melalui situs PPDB Online dengan alamat http://ppdb.jogjaprov.go.id  dengan memasukkan nomor peserta UN dan TOKEN yang tertera pada lembar tanda bukti verifikasi akun untuk membuat password;
4.  Melakukan pendaftaran Online dengan cara:
a. Membuka situs PPDB Online DIY dengan alamat http://ppdb.jogjaprov.go.id
b. Melakukan "Login" menggunakan akun (nomor Ujian Nasional) dan password yang telah dibuat sebelumnya.
c. Melakukan pilihan SMA Negeri atau SMK Negeri.
d. Mengisi formulir Pendaftaran Online.
e. Mencetak "Tanda Bukti Pendaftaan Outline" yang memuat nomor pendaftaran

    Kurasa itu saja yang bisa saya sampaikan, sebab jari sudah pegel. Eh, enggak ding. Masih ada postingan lanjutan kok, silakan dilihat dan baca. Betewe, kalau ada pertanyaan jangan sungkan-sungkan ditanyakan ya? See you.