A. Latar belakang
Kegagalan sistem ekonomi yang ada dan
dianut banyak negara di dunia telah menyebabkan para decision maker berpikir ulang untuk mencari sistem ekonomi yang
tepat dan kuat. Selama ini hanya ada 3 jenis sistem ekonomi yang diterapkan
yaitu sistem ekonomi kapitalis, sosialis dan campuran keduanya. Karena
ketiganya menyebabkan keterpurukan maka banyak negara mulai melirik sistem
ekonomi Islam (baca:syariah). Sebagai pandangan, sistem ekonomi syariah
bersumber pada prinsip – prinsip aqidah Islam dan terbilang baru maka bukan hal
yang tabu untuk dicoba. Oleh karena itu, muncullah trend untuk menggunakan
prinsip – prinsip ekonomi syariah yang bersandar pada hukum Islam yang bersifat
universal. Itu artinya dapat digunakan dimana saja dan oleh siapa saja,
termasuk bagi negara yang penduduknya non-muslim. Ketertarikan banyak negara
untuk menerapkan sistem ekonomi syariah menyebabkan muncul istilah yang tidak
saja ada dalam tataran lokal tetapi juga global. Istilah seperti Perbankan Syariah,
Pasar Modal Syairah, Asuransi Syariah, Jaminan Syariah, Obligasi Syariah,
Reksadana Syariah, Perjanjian Syairah dan lain – lain, bukan hal yang asing
lagi bagi kita semua.
Demikian juga yang terjadi di Indonesia,
setelah krisis ekonomi tahun 1997 yang menghantam seluruh sendi – sendi
perekonomian bangsa dan telah meluluh-lantakkan komponen fundamental ekonomi.
Oleh karena itu pasti ada yang salah dengan sistem ekonomi yang dianut oleh
bangsa Indonesia. Maka dari itu, perlu perbaikan untuk sistem ekonomi yang
masih memegang prinsip – prinsip kapitalis dimana bunga menjadi roh dari sistem
tersebut, yang barakibat pada stagnannya sektor riil. Sehingga trust antar pelaku usaha berkurang
karena keterbukaan tidak berlaku untuk kedua belah pihak.
B. Pengertian
dan Sistem ekonomi yang ada
Sistem ekonomi adalah cara suatu negara
mengatur kehidupan ekonominya dalam rangka mencapai kemakmuran. Pelaksnaan
sistem ekonomi suatu negara tercermin dalam keseluruhan lembaga – lembaga
ekonomi yang digunakan untuk mencapai tujuan yang ditetapkan. Sistem
perekonomian negara dipengaruhi oleh beberapa faktor antara lain
ideologi/falsafah hidup bangsa, sifat dan jati diri bangsa, serta struktur
ekonomi. Kemudian sistem ekonomi yang ada dan pernah dianut oleh suatu negara
antara lain:
1. Sistem
Ekonomi Kapitalis
Sistem ekonomi
kapitalis yaitu sistem ekonomi dimana ekonomi diatur oleh kekuatan pasar
(permintaan dan penawaran). Salah satu pencetus sistem ekonomi kapitalis adalah
Adam Smith yang tertuang dalam bukunya An
Inquiry into the nature and causes of the wealth of nations. Menurutnya
sistem ekonomi ini menghendaki adanya kebebasan individu dalam melakukan
kegiatan ekonomi. Meskipun masih banyak negara yang menggunakannya, namun
kebrobrokan sistem ekonomi kapitalis semakin terlihat nyata. Dari wkatu ke
waktu bisa kita pahami sebagai suatu kegagalan sistem ekonomi kapitalis. Pernah
tercatat bahwa sistem ekonomi kapitalis menyebabkan krisis yang terus menerus
sejak tahun 1923, 1930, 1940, 1970, 1980, 1990, 1997 dan 2008. Banyak negara
senantiasa terancam krisis susulan di masa depan jika kapitalisme terus
dipertahankan (Agustianto, 2011). Sistem ekonomi kapitalis ini sudah runtuh
bersamaan dengan runtuhnya negara Uni Soviet. Karena dalam sistem ekonomi
kapitalis sulit terjadi pemerataan pendapatan, menimbulkan monopoli, rentan
terhadap krisis ekonomi dan adanya eksploitasi dalam kegiatan ekonominya.
2. Sistem
Ekonomi Sosialis
Sistem ekonomi
sosialis yaitu sistem ekonomi dimana ekonomi diatur negara. Dalam sistem ini,
jalannya perekonomian sepenuhnya menjadi tanggung jawab negara atau pemerintah
pusat. Sistem ekonomi sosialis ini digagas oleh Karl Marx dan sudah terbukti
gagal dalam menciptakan kesejahteraan dunia. Eksistensi sistem ekonomi sosialis
tidak berlangsung lama karena kebebasan individu dibatasi dan semua
dikendalikan oleh negara. Kegagalan sistem ekonomi disebabkan karena individu tidak
mempunyai kebebasan dalam berusaha, tidak ada kebebasan untuk memiliki sumber
daya dan potensi serta kreativitas masyarakat tidak berkembang dengan baik.
3. Sistem
Ekonomi Campuran
Sistem
ekonomi campuran merupakan penggabungan atau campuran antara sistem ekonomi
liberal dan sosialis. Dalam sistem ini pemerintah bisa bekerja dengan pihak
swasta dalam menjalankan kegiatan perekonomian. Sistem ini banyak diterapkan di
negara – negara yang sedang berkembang. Sistem ekonomi inipun mempunyai
beberapa kelemahan seperti sulit menentukan batas antara kegiatan ekonomi yang
seharusnya dilakukan pemerintah dan swasta. Sehingga kadang terjadi saling
gesek atau overlapping antara
kepentingan pemerintah dan swasta.
Sedangkan
untuk Indonesia menganut sistem ekonomi yang mempunyai kharakteristik sendiri
yang disebut ekonomi demokrasi. Sistem ekonomi demokrasi dapat didefinisikan
sebagai suatu sistem perekonomian nasional yang merupakan perwujudan dari
falsafah Pancasila dan UUD 1945 yang berasaskan kekeluargaan dan kegotongroyongan
dari, oleh dan untuk rakyat di bawah pimpinan dan pengawasan pemerintah. Dalam
sistem demokrasi ekonomi ini, pemerintah dan seluruh rakyat baik golongan
ekonomi lemah maupun pengusaha diharapkan aktif dalam usaha mencapai kemakmuran
bangsa. Sekilas sistem ekonomi ini nampak ideal tetapi juga perlu memikirkan
berikut :
a)
Free
fight liberalism system, yaitu sistem persaingan bebas
yang saling menghancurkan dan dapat menumbuhkan ekploitasi terhadap manusia dan
bangsa lain sehingga dapat menimbulkan kelemahan struktural ekonomi nasional.
b)
Sistem etatisme, dimana negara beserta
aparatur ekonomi negara bersifat dominan serta mendesak dan mematikan potensi
dan daya kreasi unit – unit ekonomi di luar sektor negara.
c)
Persaingan tidak sehat dan pemusatan
kekuatan ekonomi pada satu kelompok dalam bentuk monopoli yang merugikan
masyarakat. Masyarakat selalu menjadi korban atas kebijkan ekonomi yang
dilakukan pemerintah.
Jadi jika Indonesia
ingin terus menganut sistem ekonomi demokrasi, maka perlu memperhatikan ekses
yang timbul seperti yang tertera di atas.
C. Sistem
ekonomi yang sesuai untuk Indonesia
Negara Indonesia pernah menerapkan beberapa
sistem ekonomi tersebut di atas. Pada awal tahun 1950-an – tahun 1957-an,
Indonesia menjalankan sistem ekonomi yang bercorak liberal. Pada tahun 1960 –
masa orde baru, Indonesia pernah menjalankan sistem ekonomi yang etatisme.
Tetapi semua gagal karena program – program dirancang bukan oleh orang yang
menguasai bidangnya. Sistem ekonomi yang diterapkan di Indonesia nampaknya
belum memberikan pondasi ekonomi yang kuat, yang tahan terhadap terjangan
krisis global. Oleh karena itu, perlu dipikirkan sebuah inovasi dan cara
pandang yang baru terhadap sistem ekonomi yang menguntungkan kedua belah pihak.
Perlu dimengerti pula bahwa Indonesia merupakan salah satu negara dengan
penduduk muslim terbesar di dunia, sehingga potensi besar untuk mengembangkan
pasar bagi produk – produk berbasis Islam. Secara konseptual, prinsip syariah
diyakini ideal sebagai cara berpikir yang bersifat komprehensif dan universal
(Mustafa: 2009)
Hal ini membawa ke suatu pemikiran
sendiri untuk menempatkan dan menggunakan sistem ekonomi yang berlandaskan
syariat Islam. Sehingga nantinya aktivitas yang dilakukan berlandaskan hukum
Islam. Ini berbeda dengan ekonomi konvensional yang mendudukan uang sebagai komoditi,
bukan alat tukar. Transaksi – transaksi keuangan konvensional yang dianut selalu
didasarkan pada aksi ingin cepat mendatangkan keuntungan, yang pada akhirnya
menimbulkan berbagai permasalahan yang tidak hanya berdampak negatif terhadap
sektor finansial tetapi juga merambat ke sektor riil. Hal ini berbeda dengan
sistem ekonomi syariah yang memutuskan kebijakan atas azas kewajaran/kepatutan
(fairness), kejujuran (honesty), tanggung jawab (responsibility), keadilan (justice) dan keterbukaan (transparency).
D. Sistem
ekonomi Syariah
Ekonomi syariah adalah usaha atau
kegiatan yang dilakukan oleh orang perorang, kelompok orang, badan usaha yang
berbadan hukum atau tidak berbadan hukum dalam rangka memenuhi kebutuhan yang
bersifat komersial dan tidak komersial menurut prinsip syariah (kompilasi hukum
ekonomi syariah: pasal 1, ayat 1). Sistem ekonomi syariah memberikan
kepentingan utama pada nilai – nilai moral, persaudaraan manusia dan keadilan
sosial ekonomi. Sistem ekonomi syariah ini lebih mengarah kepada peran
mengintegrasikan nilai – nilai dan institusi pasar, keluarga, masyarakat, dan
negara untuk menjamin terealisasi falah atau kesejahteraan untuk semua. Di sisi
lain, agama menawarkan petunjuk yang tidak hanya dituangkan dalam prinsip –
prinsip tersebut, melainkan juga aturan – aturan (rules) yang kongkrit seperti larangan bunga/riba (interest prohibition), jual beli utang
dan regulasi spesifik lainnya. Sebab sumber pedoman ekonomi Islam/Syairah
adalah Al-qur’an dan sunnah Rasul.
E. Kesimpulan
Dari penjabaran di atas dapat ditarik kesimpulan
bahwa banyak keuntungan yang kita peroleh dengan menerapkan sistem ekonomi
syariah seperti :
1. Pembagian
profit dan kerugian (Profit and Loss
Sharing)
Pendanaan
keuntungan dan kerugian adalah suatu bentuk kerja sama, dimana pihak – pihaknya
berbagi keuntungan dan kerugian berdasarkan modal dan usaha mereka.
2. Larangan
untuk riba atau bunga. Implementasi konsep laba dalam kegiatan ekonomi syariah
akan membuat pebisnis selalu menjaga didi dari perbuatan tercela, tidak amanah,
penipuan, pengrusakan lingkungan dan perbuatan tercela lainnya.
3. Gharar atau
ketidakpastian dan spekulasi. Transaksi apapun yang melibatkan gharar tidak boleh dilakukan sehingga
kepastian usaha atau kerjasama dapat tercipta.
Walaupun
perlu diakui juga bahwa keberhasilan sistem ekonomi syariah tergantung kepada
sejauh mana usaha yang dapat dilakukan antara keperluan kebendaan dan keperluan
rohani/etika oleh pelaku ekonomi. Namun pertimbangan kelebihan – kelebihan yang
ada pada sistem ekonomi syariah perlu diingat sehingga tidak perlu ada keraguan
bagi kita untuk memlih jenis sistem ekonomi yang ada sebab sistem ekonomi
syariah adalah pilihan menguntungan untuk urusan dunia dan akhirat.
DAFTAR
PUSTAKA
Adiwarman A.
Karim. 2001. Ekonomi Islam: Suatu Kajian Kontemporer. Jakarta:PT. Gema Insani
Press.
Agustianto.2011.Mencetak
SDM Bank Syariah yang berkompeten. www.agustiantocentre.com diakses tanggal
4 Desember 2013
http://ebookbrowse.com/pelaku-pelaku-ekonomi-dalam-sistem-perekonomian-indonesia-pdf-d301457956 diakses tanggal
4 Desember 2013
http://id.scrib.com/doc/21244026/EKONOMI-Sistem-Perekonomian-Indonesia diakses tanggal
4 Desember 2013
http://staff.unila.ac.id/sigit/files/2012/08/Sistem-Perekonomian-Indonesia.pdf diakses tanggal
3 Desember 2013
http://webcache.googleusercontent.com/search?q=cache:dFm8rfas9FcJ:research.amikom.ac.id/index.php/DMI/article/download/5755/3691+&cd=1&hl=id&ct=clnk diakses tanggal
4 Desember 2013
Mustafa E
Nasution, Ekonomi Syariah : Dari Pemikiran Ke Implementasi ( Strategi Pengembangan
SektorRiil), Seminar dan Lokakarya Nasional Ekonomi Syariah, Fakultas
Ekonomi Universitas Padjadjaran, Bandung,12 Maret 2009.