Jumat, 09 Oktober 2015

SMPN 2 BAMBANGLIPURO JUARA JURNALISTIK 2015

 


Dendam telah terbalaskan, SMPN 2 Bambanglipuro menjadi juara 2 lomba karya jurnalistik siswa tingkat nasional di Solo dari tanggal 5 - 9 Oktober 2015.
Kalo tahun lalu kami baru menjadi finalis maka tahun ini kami sudah bisa mewujudkan ambisi kami menjadi juara LKJS.
       Dengan kemenangan tersebut kami berhak menerima 3 medali perak, 1 trophy dan uang pembinaan sebesar 12jt. Semoga tahun depan kami bisa mempertahankan gelar tersebut atau lebih tinggi lagi.


Kamis, 10 September 2015

MEMBUAT JERA PENEROBOS TRAFFIC LIGHT

   Padatnya jalan raya, sering membuat kita gampang emosi. Panasnya matari, debu yang berterbangan dan para pengendara yang tidak sabaran. Andai kata mereka lebih sabaran mungkin kepadatan dan kemacetan tidak akan separah ini. Menurut saya kemacetan bukan hanya masalah para polisi, tetapi masalah kita semua. Kita yang sering tidak menghormati rambu - rambu lalu lintas dan juga suka menerobos aturan yang ada. Itu juga membuat jalan semakin semrawut, yang pada akhirnya dapat menyebabkan kecelakaan yang membuat jalanan bisa macet. Sedangkan polisi tidak bisa salahkan, mau menyalahkan bagaimana wong banyaknya kendaraan tidak seimbang dengan jalan yang dibuat. Kecepatan pembangunan terutama jalan - jalan tidak dapat menampung banyaknya kendaraan yang telah beredar. Lalu apakah solusinya? Menurut saya solusinya adalah hadirkan polisi di tiap simpang jalan (perempatan, pertigaan atau traffic light yang ada). Untuk apakah polisi dihadirkan? Ya untuk menjaga dan mencegah para penerobos rambu - rambu lalu lintas, yang membuat parah jalan raya. Dengan hadirnya para polisi tersebut dapat mencegah pengendara untuk menerobos atau melanggar peraturan yang ada. Kalau masih ada yang melanggar? Gampang itu, beri punishment/hukuman tetapi coba hukuman yang ekstrim atau yang ekstra ordinary, jangan menilang atau menahan SIMnya. Itu sudah kuno kurang berkesan, malah membuat dampak yang negatif karena nanti ujung - ujungnya uang. Lalu bagaimana? Nah ini yang spektakuler. Setelah polisi dapat menangkap para pelanggar atau penerobos traffic light maka polisi ambil saja pentil ban motor. Setelah diambil lalu dibuang atau disimpan kemudian pengendara diminta melanjutkan perjalanan. Nah dari tindakan tersebut dia akan berpikir lagi untuk mengulangi kesalahan karena dia merasa kerepotan harus naik motor yang bannya kempes atau mungkin dia harus menuntun kendaraanya sampai menemukan bengkel yang ada atau mungkin sampai rumah. Kerenkan hukumannya? Tidak perlu denda atau menahan SIM kalau memang mereka melanggar tetapi berikan efek jera dengan membuat mereka malu. Itu yang terbaik. Percayalah. Ini juga saya yakin dapat diterapkan di Jakarta yang notabene banyak pelanggaran. Tidak perlu inovasi yang lain tetapi diperlukan kerelaan para polisi untuk setia menjaga pos - pos tersebut guna menangkap para penerobos traffic light yang bikin macet jalan raya dan membahayakan pengguna yang lain. Bravo polisi

Rabu, 26 Agustus 2015

REFLEKSI DIRI

     Diumur yang tidak muda lagi ini, aku mesti banyak bersyukur dan merenungi : apa yang telah aku capai sampai detik ini? Bukan pencapaian materi yang aku maksud tetapi prestasi - prestasi dan karya yang telah kuhasilkan sampai usiaku sekarang ini. Menurutku betapa sia - sianya kita jika terlalu santai dan nyaman dengan kehidupan tersebut. Padahal diluar sana dan orang - orang di sekitar kita berlomba dan berkarya yang menunjukkan eksistensi kita, kemanfaatan kita bagi lingkungan kita. Bukankah orang yang paling bagus itu, orang yang dapat bermanfaat bagi seluas - luasnya manusia di sekitarnya? Namun apa yang terjadi padaku? Aku masih di sini asyik dengan hidupku, nyaman dengan hidupku, dan tidak melakukan apapun unutk hidupku, karierku dan masa depanku. Aku harus bangkit dan segera merintis masa depanku. Aku yakin kalau aku tidak berbuat apapun maka tidak akan ada apapun yang terjadi dalam hidupku. Oleh karena itu, hidup prelu bergerak, dinamis dan kreatif. Mengapa akhir - akhir ini kreatifitasku berkurang? kalau tidak bisa dikatakan hilang sama sekali. Apa yang menyebabkan aku begini? Apa pekerjaanku terlalu banyak sehingga tidak ada lagi waktu, ide dan tenaga berbuat yang lain? Mungkin, bisa jadi tetapi inilah saatnya aku berbenah, masih ada hari dan waktu bagiku untuk mengejar ketertinggalanku ini sehingga aku bisa bangkit dan meraih prestasi - prestasi yang lain. Ah..memang itu tidak mudah namun aku perlu mencoba sehingga aku yakin apa yang aku usahakan ini memang benar - benar tidak mudah. Dalam hal ini aku juga perlu meyakini bahwa dengan kerja keras, ketekunan dan doa, tangan Tuhan pasti bekerja. Itu yang perlu kuyakini dan kuyakinkan kepada kamu juga. Kalau orang lain bisa kenapa aku tidak dan kenapa anda juga tidak? Itu saja.

Selasa, 30 Juni 2015

GURU PERLU UNDANG-UNDANG PERLINDUNGAN



Perubahan kriteria kelulusan seorang peserta didik membuat otoritas seorang guru diakui. Yang dulunya kriteria kelulusan peserta didik hanya ditentukan oleh nilai Ujian Nasional (UN), sekarang seorang peserta didik harus menempuh 4 kriteria kelulusan. Ke-empat kriteria kelulusan peserta didik yaitu : a) menyelesaikan seluruh program pembelajaran, b) berakhlak mulia dengan indikator  memperoleh nilai minimal baik untuk seluruh mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian, mata pelajaran estetika dan mata pelajaran jasmani, olah raga dan kesehatan, c) lulus Ujian Sekolah dan d) lulus Ujian Nasional.
            Dari uraian di atas posisi Ujian Nasional berada paling akhir, artinya bahwa sebelum pengumuman kelulusan Ujian Nasional, peserta didik harus lulus kriteria yang lain. Sehingga peserta didik tidak akan berpersepsi bahwa setelah ia lulus Ujian Nasional maka ia telah lulus dari sekolahnya. Hal ini masih menjadi pandangan banyak peserta didik maupun orang tua peserta didik. Kejadian seorang guru yang tidak memberikan nilai yang baik terhadap seorang peserta didik baru-baru ini, yang membuat ia tidak lulus sekolah, semestinya tidak menjadi pro dan kontra di kalangan kita. Penilaian peserta didik merupakan otoritas seorang guru jadi walaupun peserta didik lulus Ujian Nasional tidak bisa otomatis peserta didik tersebut lulus dari sekolahnya. Kalau peserta didik hanya mengejar kelulusan pada Ujian Nasional, alangkah baiknya jika peserta didik tersebut masuk ke lembaga bimbingan belajar saja bukan masuk ke lembaga sekolah.
Lembaga sekolah bukan hanya mengajar tetapi sekolah juga mendidik, sehingga kita mesti appreciate terhadap para guru yang berani menjalankan fungsinya sebagai pendidik. Asumsi penulis, tidak mungkin seorang guru tidak meluluskan peserta didik jika peserta didik tersebut tidak kebangetan bodohnya atau nakalnya. Jadi mari kita beri ruang terhadap para guru untuk berwibawa dan mempunyai kewenangan dalam penilaian. Selama ini guru telah dikebiri wewenangnya dengan adanya Ujian Nasional. Momen inilah yang tepat untuk menunjukkan kredibilitas, keprofesionalan dan keberanian seorang guru. Walaupun penentuan kelulusan seorang peserta didik melalui rapat Dewan Guru, tetapi pasti peserta didik atau orang tua peserta didik akan memandang guru sebagai perseorangan sehingga ini sangat riskan terhadap keselamatan guru. Peserta didik dan orang tua peserta didik akan melihat mata pelajaran apa yang membuatnya tidak lulus. Dengan melihat mata pelajaran atau guru yang mengampu secara terpisah, peserta didik dan orang tua akan mengabaikan peran rapat Dewan Guru dalam mengambil keputusan lulus atau tidak lulus seorang peserta didik. Oleh karena itu, sudah saatnya Undang-Undang Perlindungan Guru (UUPG) dibuat demi keselamatan seorang guru dalam memberikan penilaian yang semestinya.
Dengan UUPG, guru mempunyai keberanian untuk menilai peserta didik secara obyektif dan akuntabel. UUPG akan membuat para guru nyaman bekerja, berani memberikan penilaian yang semestinya dan keselamatan terjamin. Lihat saja di media Televisi, para peserta didik yang tidak lulus Ujian Nasional, mereka merusak sekolahnya dan Dinas Pendidikan setempat, apalagi jika mereka mengetahui yang tidak meluluskan adalah guru secara pribadi. Misalnya guru Pendidikan Kewarganegaraan (PKn), guru Agama atau guru lain secara perseorangan. Bisa dibayangkan apa yang akan terjadi terhadap para guru yang pemberani tersebut? Ketidak-siapan peserta didik atau orang tua peserta didik menerima kenyataan tidak lulus sekolah yang disebabkan oleh seorang guru, akan berakibat fatal terhadap seorang guru tersebut. Oleh karena itu, penting kiranya Undang-Undang Perlindungan Guru untuk dibuat segera.