Selasa, 30 Juni 2015

GURU PERLU UNDANG-UNDANG PERLINDUNGAN



Perubahan kriteria kelulusan seorang peserta didik membuat otoritas seorang guru diakui. Yang dulunya kriteria kelulusan peserta didik hanya ditentukan oleh nilai Ujian Nasional (UN), sekarang seorang peserta didik harus menempuh 4 kriteria kelulusan. Ke-empat kriteria kelulusan peserta didik yaitu : a) menyelesaikan seluruh program pembelajaran, b) berakhlak mulia dengan indikator  memperoleh nilai minimal baik untuk seluruh mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian, mata pelajaran estetika dan mata pelajaran jasmani, olah raga dan kesehatan, c) lulus Ujian Sekolah dan d) lulus Ujian Nasional.
            Dari uraian di atas posisi Ujian Nasional berada paling akhir, artinya bahwa sebelum pengumuman kelulusan Ujian Nasional, peserta didik harus lulus kriteria yang lain. Sehingga peserta didik tidak akan berpersepsi bahwa setelah ia lulus Ujian Nasional maka ia telah lulus dari sekolahnya. Hal ini masih menjadi pandangan banyak peserta didik maupun orang tua peserta didik. Kejadian seorang guru yang tidak memberikan nilai yang baik terhadap seorang peserta didik baru-baru ini, yang membuat ia tidak lulus sekolah, semestinya tidak menjadi pro dan kontra di kalangan kita. Penilaian peserta didik merupakan otoritas seorang guru jadi walaupun peserta didik lulus Ujian Nasional tidak bisa otomatis peserta didik tersebut lulus dari sekolahnya. Kalau peserta didik hanya mengejar kelulusan pada Ujian Nasional, alangkah baiknya jika peserta didik tersebut masuk ke lembaga bimbingan belajar saja bukan masuk ke lembaga sekolah.
Lembaga sekolah bukan hanya mengajar tetapi sekolah juga mendidik, sehingga kita mesti appreciate terhadap para guru yang berani menjalankan fungsinya sebagai pendidik. Asumsi penulis, tidak mungkin seorang guru tidak meluluskan peserta didik jika peserta didik tersebut tidak kebangetan bodohnya atau nakalnya. Jadi mari kita beri ruang terhadap para guru untuk berwibawa dan mempunyai kewenangan dalam penilaian. Selama ini guru telah dikebiri wewenangnya dengan adanya Ujian Nasional. Momen inilah yang tepat untuk menunjukkan kredibilitas, keprofesionalan dan keberanian seorang guru. Walaupun penentuan kelulusan seorang peserta didik melalui rapat Dewan Guru, tetapi pasti peserta didik atau orang tua peserta didik akan memandang guru sebagai perseorangan sehingga ini sangat riskan terhadap keselamatan guru. Peserta didik dan orang tua peserta didik akan melihat mata pelajaran apa yang membuatnya tidak lulus. Dengan melihat mata pelajaran atau guru yang mengampu secara terpisah, peserta didik dan orang tua akan mengabaikan peran rapat Dewan Guru dalam mengambil keputusan lulus atau tidak lulus seorang peserta didik. Oleh karena itu, sudah saatnya Undang-Undang Perlindungan Guru (UUPG) dibuat demi keselamatan seorang guru dalam memberikan penilaian yang semestinya.
Dengan UUPG, guru mempunyai keberanian untuk menilai peserta didik secara obyektif dan akuntabel. UUPG akan membuat para guru nyaman bekerja, berani memberikan penilaian yang semestinya dan keselamatan terjamin. Lihat saja di media Televisi, para peserta didik yang tidak lulus Ujian Nasional, mereka merusak sekolahnya dan Dinas Pendidikan setempat, apalagi jika mereka mengetahui yang tidak meluluskan adalah guru secara pribadi. Misalnya guru Pendidikan Kewarganegaraan (PKn), guru Agama atau guru lain secara perseorangan. Bisa dibayangkan apa yang akan terjadi terhadap para guru yang pemberani tersebut? Ketidak-siapan peserta didik atau orang tua peserta didik menerima kenyataan tidak lulus sekolah yang disebabkan oleh seorang guru, akan berakibat fatal terhadap seorang guru tersebut. Oleh karena itu, penting kiranya Undang-Undang Perlindungan Guru untuk dibuat segera.   

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

komentar yang membangun sangat berguna tidak hanya bisa mencaci tetapi berikan juga solusi