I. Latar Belakang
Salah satu ciri dari bahasa adalah
unik. Keunikan bahasa tersebut
dibentuk tidak hanya karena fonologi, morfologi, leksikon dan sintaksis saja,
akan tetapi juga karean asal muasal atau perkembangan bahasa di kemudian hari.
Dengan bergulirnya waktu, ada bahasa yang tetap bertahan hingga jutaan tahun
dan ada pula yang harus rela tergerus oleh zaman. Semua itu bergantung dengan
terpakai atau tidaknya bahasa tersebut menjadi ikon sebuah kelompok , baik
kecil maupun besar seperti Negara atau bangsa. Inilah yang kemudian menjadi
cirri lain dari bahasa yaitu arbitrer (mana suka) dan konvensional (disepakati)
Bukan hanya itu saja, dalam perkembangannya bahasa
mengalami ekspansi (perluasan) wilayah. Misalnya ada seseorang atau kelompok
orang yang bepergian dari satu tempat ke tempat lain dengan tujuan menetap
sementara atau permanen (migrasi). Dari migrasi inilah, bahasa mengalami
pembauran antar duaatau lebih bahasa, yang disertai dengan hilangnya ciri khas
bahasa asli sehingga membentuk bahasa baru. Bahkan terjadi bahasa yang campur
aduk sehingga menjadi bahasa baru secara pelafalan hamper sama, namun hadir
dalam bentuk yang berbeda. Contohnya bahasa Inggris yang hamper sama dengan
bahasa Arab dan bahasa Indonesia. Itu semua terjadi karena adanya migrasi
selama berates – ratus tahun yang membuat dunia kaya dengan bahasa.
A.
Bahasa di
dunia
Menurut
Ethnologue, saat ini ada sekitar 6.912 bahasa yang dituturkan orang di seluruh dunia. Jumlah
ini tentu saja masih diragukan keakuratannya karena tiap hari ada bahasa baru
yang mungkin muncul, sebaliknya ada pula bahasa yang punah. Dari 6.912 bahasa di dunia,ada 10 bahasa yang memiliki penutur bahasa
terbanyak di dunia yaitu bahasa Mandarin,
bahasa Inggris, bahasa Hindi (bahasa resmi di India), bahasa Spanyol, bahasa
Rusia,bahasa Arab, bahasa Bengali, bahasa Portugis, bahasa Indonesia dan bahasa
Perancis. Walaupun bahasa Indonesia menduduki peringkat 3 di Asia dan pringkat
26 di dunia dalam hal kerumitan tata bahasa, namun ternyata bahasa Indonesia
masuk 10 besar bahasa yang banyak penuturnya. Bahasa yang ada di Indonesia
sangat banyak sehingga itu mungkin saja mempengaruhi kerumitan bahasa itu
sendiri, karena beberapa kata berasal dari serapan bahasa yang lain, termasuk
bahasa daerah.
B.
Bahasa di
Indonesia
Berdasarkan keterangan kepala Badan Pengambangan dan Pembinaan Bahasa
(BPPB), Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) bahwa Indonesia
kaya akan ragam bahasa. Jumlah akan terus bertambah seiring perjalanan waktu.
Pada tahun 2008, bahasa yang ada di Indonesia kurang lebih 442 bahasa,
terungkap dalam Kongres Bahasa ke-9. Kemudian pada tahun 2012, berdasarkan
penelitian tercatat ada 546 bahasa di Indonesia. Sedang menurut UNESCO, seperti
yang tertuang dalam Atlas of the World’s Language in Danger of
Disappearing, di Indonesia terdapat lebih dari 640
bahasa daerah (2001:40) yang di dalamnya terdapat kurang lebih 154 bahasa yang
harus diperhatikan, yaitu sekitar 139 bahasa terancam punah dan 15 bahasa yang
benar-benar telah mati. Bahasa yang terancam punah terdapat di Kalimantan (1
bahasa), Maluku (22 bahasa), Papua Barat dan Kepulauan Halmahera (67 bahasa), Sulawesi
(36 bahasa), Sumatra (2 bahasa), serta Timor-Flores
dan Bima-Sumbawa (11 bahasa). Sementara itu, bahasa yang telah punah berada di
Maluku (11 bahasa), Papua Barat dan Kepulauan Halmahera, Sulawesi, serta
Sumatera (masing-masing 1 bahasa).
Di
antara bahasa di Indonesia, terdapat tiga bahasa yang penuturnya lebih dari 10
juta jiwa, yaitu bahasa Jawa (penuturnya 84,3 juta jiwa), bahasa Sunda
(penuturnya 34 juta jiwa), dan bahasa Madura (penuturnya 13,6 juta jiwa). Indonesia
adalah Negara kepulauan yang terdiri dari 13.466 pulau, 33 provinsi dan 414 kabupaten.
Jadi wajar saja jika bahasa di Indonesia terus bertambah karena banyaknya
migrasi yang dilakukan orang – orang dari kabupaten ke kabupaten, dari provinsi
ke provinsi dan dari pulau ke pulau. Jumlah tersebut belum ditambah oleh bahasa
asing yang masuk ke Indonesia seperti bahasa Inggris, bahasa Arab, bahasa
Jepang, bahasa Korean, bahasa Perancis, bahasa belanda dan lain – lain.
C.
Bahasa
Indonesia
Bahasa Indonesia adalah bahasa persatuan. Walaupun bahasa di Indonesia
sangat banyak tetapi hanya satu bahasa yang digunakan dalam pergaulan resmi dan
kegiatan legal yaitu bahasa Indonesia. Bahasa Indonesia diresmikan
penggunaannya setelah Proklamasi Kemerdekaan Indonesia, tepatnya tanggal 18
Agustus 1945, bersamaan dengan mulai berlakunya konstitusi. Padalal sebelum
itu, tanggal 28 Oktober 1928, para pemuda Indonesia telah sepakat bahwa
Kami poetra
dan poetri Indonesia
menjunjung
bahasa persatuan Bahasa Indonesia
Setelah
bahasa Indonesia menjadi bahasa resmi republik Indonesia, bahasa Indonesia
mengalami perkembangan yang pesat. Banyak Negara – Negara lain yang mempelajari
bahasa Indonesia seperti
1)
Timor Leste
: Bahasa Indonesia berstatus sebagai bahasa kerja
2)
Australia :
ada 500 sekolah yang membuka program Studi bahasa Indonesia
3)
Rusia : ada
5 pusat studi bahasa Indonesia dan 3 universitas yang memiliki program studi
bahasa Indonesia
4)
Amerika
serikat : bahasa Indonesia menjadi mata kuliah di 12 universitas
5)
Asia
tenggara : bahasa Indonesia menjadi bahasa kedua setelah bahasa nasionalnya
6)
Klub
sepakbola terbaik di dunia, FC Barcelona telah meluncurkan situs resmi dalam
bahasa Indonesia
Oleh karena itu, bahasa Indonesia sangat berpotensi menjadi bahasa yang
besar dan mendunia. Ini dapat dilihat dengan banyaknya Negara di dunia yang
menggunakan bahasa Indonesia sebagai bahasa pengantar dan program studi di universitas. Biarpun demikian bahasa
Indonesia mempunyai permasalahan dalam penggunaan sehari – hari.
II. PERMASALAHAN TERHADAP
BAHASA INDONESIA
Di era modern ini, penggunaan bahasa Indonesia dalam kehidupan kita sehari-hari
di negara
kita ini telah terkotori keindahannya. Alangkah kacau balaunya penggunaan bahasa Indonesia
yang terjadi saat ini. Jika
kita lihat di tempat resmi dan di media massa seperti radio dan televisi. Banyak orang menggunakan bahasa Indonesia dengan
mencampur adukkan dengan bahasa lain dan melafalkannya dengan cara yang
berbeda. Bukan hanya para rakyat biasa, ,juga oleh para pejabat, mereka berkomunikasi lebih
suka mencampur adukan bahasa Indonesia dengan bahasa asing dalam kehidupan sehari - hari. Sadar atau tidak dengan mencampur- adukkan bahasa asing ke dalam
bahasa Indonesia, akan
menjadikan bahasa Indonesia itu menjadi buruk. Jika hal ini terjadi terus menerus dibiarkan, akan berakibat anak dan cucu kita
tidak lagi mengetahui bahasa Indonesia yang baik dan benar dimasa mendatang. Padahal pemerintah Indonesia sudah menerbitkan buku
panduan tentang Ejaan Yang Disempurnakan (EYD) untuk menunjang penggunaaan
bahasa Indonesia yang baik dan benar.
Adanya bahasa daerah sebagai bahasa ibu juga menjadi
hambatan terhadap berkembangnya penggunaan bahasa Indonesia. Dengan ragam
bahasa daerah yang ada, menjadikan bahasa Indonesia kaya ragam dan kadang
membingungkan. Penggunaan bahasa Indonesia orang – orang yang berada di wilayah
Indonesia bagian barat akan berbeda dengan orang – orang di wilayah Indonesia
bagian timur. Di wilayah Indonesia bagain baratpun mempunyai keragaman
tersendiri. Dialek- dialek khas kedaerahan sangat mempengaruhi keaslian dan
kebenaran bahasa Indonesia. Oleh karena itu perlu dicarikan solusi agar para
anak cucu kita dapat menggunakan bahasa Indonesia yang baik dan benar.
III. Solusi
permasalahan tentang bahasa Indonesia
Untuk menjamin hubungan harmonis
masyarakat Indonesia atas penggunaan bahasanya, Pasal 36C UUD 1945 mengamanatkan
bahwa perihal bendera, bahasa, dan lambang negara, serta lagu kebangsaan harus
diatur dalam sebuah undang-undang. Kemudian lahirlah Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang
Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. Khusus tentang
bahasa negara, pengaturannya dituangkan dalam Bab III, mulai Pasal 25 sampai
dengan Pasal 45 dalam undang-undang teresebut. Ibarat sisi mata uang,
pengaturan tentang bahasa negara, tentu berkaitan dengan pengaturan bahasa yang bukan bahasa negara, yang
dalam hal itu berupa bahasa daerah dan bahasa asing. Dengan
pengaturan tersebut, harapannya dapat menjamin bahwa bahasa Indonesia tidak
akan punah dan dapat dipergunakan dengan baik. Oleh karena itu, dalam
pelaksanaan tersebut di lapangan, perlu dilakukan beberapa hal agar bahasa
Indonesia tetap menjadi bahasa resmi dan pergaulan kehidupan sehari – hari .
A.
Menetapkan
bahasa persatuan yaitu bahasa Indonesia
Dalam
undang-undang nomor 24 tahun 2009 yang membahas tentang bahasa kita bahasa
Indonesia.walau memang dalam undang-undang tersebut hanya berisi
peraturan-peraturan tentang penggunaan bahasa Indonesia tanpa ada sanksi-sanksi
yang harus diterima jika tidak menjalankan kewajiban yang dijelaskan tersebut.
Namun sebagai warga Negara yang baik, kita bertanggung
jawab besar terhadap hidup atau matinya bahasa kita. Dengan Undang-undang no.24 tahun 2009, dimana bahasa Indonesia sebagai
bahasa nasional dan bahasa Negara, dapat dipastikan bahwa bahasa Indonesia dapat hidup dan berkembang secara
lebih baik. Tuntutan komunikasi di daerah urban serta komunikasi di bidang
politik, sosial, ekonomi, dan iptek di Indonesia memberi peluang hidup yang
lebih baik bagi bahasa
Indonesia.
B.
Membuat
regulasi tentang bahasa daerah
Di samping
kita menjaga bahasa Indonesia agar tetap lestari dan dipergunakan dalam
kehidupan sehari – hari, kita juga perlu menjaga agar bahasa daerah tidak
punah. Agar kekayaan kebudayaan dan bahasa dapat kita wariskan kepada generasi
penerus. Dasar hukum yang melandasi kebijakan penanganan bahasa dan
sastra daerah telah ditetapkan
oleh pemerintah Indonesia baik
dalam UUD 1945 maupun Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009. Keduanya mencerminkan
kemauan politik pemerintah yang nyata, tetapi realisasi upaya pengembangan,
pembinaan, dan pelindungan bahasa dan sastra daerah belum optimal. Dalam rangka
optimalisasi, beberapa provinsi telah melahirkan perda, demikian juga beberapa
kementerian. Akan tetapi, optimalisasi upaya pengembangan, pembinaan, dan
pelindungan bahasa daerah belum dilakukan dalam batas-batas yang seharusnyaBagaimana
caranya? Ada tiga elemen yang dapat menunjang bahwa bahasa daerah tidak akan
punah yaitu :
1.
Pemerintah
pusat
Dalam
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional –
termasuk Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1950 jo Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1954
dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1989 yang menjadi cikal bakal Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2003 –penggunaan bahasa daerah diatur sebagai pelengkap
penggunaan bahasa Indonesia yang diwajibkan dalam penyelenggaraan pendidikan
nasional di Indonesia. Dalam
kurikulum 2013 juga dinyatakan bahwa bahasa
daerah tetap wajib diajarkan dan menjadi mata pelajaran di sekolah SD hingga
SMA. Keberadaan bahasa daerah tidak akan dihapus. Jadi setiap kepala daerah (gubernur) di indonesia membuat
Peraturan Daerah (Perda) tentang bahasa, sastra dan (aksara). Sebagai contoh Peraturan
Daerah (Perda) Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2012 tentang Bahasa, Sastra dan Aksara
Jawa. Tujuan perda tersebut
adalah bahasa daerah merupakan bahasa asli setempat yang mesti
dilestarikan keberadaannya agar tidak punah.
2.
Pemerintah
daerah
Komisi X DPR RI
mendesak seluruh kepala daerah agar membuat peraturan daerah tentang pelajaran
muatan lokal bahasa daerah di sekolah, mulai SD sampai SMA sederajat.
Dalam perda tersebut, diatur setiap sekolah diwajibkan
memberikan pelajaran bahasa daerah dua kali dalam seminggu dan lama waktu
pertemuan minimal dua jam. Hal tersebut
dilakukan karena ada informasi bahwa setiap hari 33 bahasa daerah punah akibat tidak pedulinya
kalangan pendidik, pemerintah daerah, dan lain-lain tentang keberadaan bahasa
daerah yang merupakan kekayaan budaya bangsa Indonesia. Selain itu
ada hari khusus untuk berbahasa daerah di daerah masing-masing di Indonesia. Sebagai contoh di daerah istimewa Yogyakarta, setiap hari Rabu warga
masyarakat dan pegawai di lingkungan pemerintah berbicara menggunakan bahasa
Jawa.
3.
Instansi
yang peduli kelestarian bahasa daerah
Pembinaan
dilakukan agar bahasa itu mempunyai transmisi antargenerasi yang baik, baik
transmisi melalui dunia pendidikan maupun transmisi melalu interaksi dalam
ranah keluarga. Termasuk dalam upaya pengembangan dan pelindungan adalah
memantapkan status bahasa, mengoptimalkan dokumentasi, serta menumbuhkan sikap
positif penuturnya. Untuk
instansi – instansi yang peduli terhadap kelangsungan hidup bahasa daerah
mereka menyelenggarakan beberapa lomba yang erat kaitannya dengan bahasa daerah
seperti bahasa jawa; macapat (tembang bahasa jawa), mendongeng dan menulis
aksara Jawa. Dengan lomba – lomba yang diperuntukan bagi pelajar SD, SMP dan
SMA akan memotivasi para pelajar untuk ikut melestarikan bahasa Jawa sebagai
warisan leluhur.
REFERENSI
McMahon, April M.S. 1994. Understanding
Language Change.
Cambridge: Cambridge University Press.
Nettle, Daniel dan Suzanne Romaine. 2000. Vanishing Voices: The Extinction
of the World Languages. Oxford: Oxford University Press.
Salminen,
Tapani. 1999. Unesco Red Book On Endangered Languages: Europe. http://www.helsinki.fi/~tasalmin/europe_index.html#state
Wurm, Stephen A. (ed.). 2001. Atlas of the World’s Language in Danger of Disappearing.
Paris: UNESCO Publishing.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
komentar yang membangun sangat berguna tidak hanya bisa mencaci tetapi berikan juga solusi