I. Latar
Belakang
Sekarang
ini kemajuan jaman semakin pesat dan kebutuhan manusia semakin komplek termasuk
dalam mencari
nafkah. Banyak orang dengan keterpaksaan maupun dengan kecerdasasan mempunyai banyak ide dan gagasan
serta karya yang dapat meningkatkan taraf hidupnya, kemudian ditiru dan diakui orang lain. Sehingga ide atau
karya tersebut menjadi
milik orang banyak, sementara dia sendiri hidupnya tidak terjamin walaupun dia
yang bersusah payah menciptakan dan berinovasi. Orang – orang masih tidak
perduli dengan karya orang lain dan kerugian yang ditimbulkan oleh perbuatan
curang tersebut walaupun bisa jadi orang lain tersebut melakukan tanpa
bermaksud merugikan sebab ia tidak tau tentang penghargaan kekayaan
intelektualitas seseorang. Oleh karena itu, Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) perlu
disosialisasikan, apalagi
di daerah Jogjakarta ini. Jogjakarta sebagai salah satu
tujuan wisata terbesar di Indonesia menyediakan banyak lapangan kerja dibidang pariwisata seperti transportasi, kerajinan atau souvenir, makanan
dan minuman dan lain – lain. Di samping sebagai kota wisata, Jogjakarta juga
dikenal sebagai kota pelajar, yang melahirkan orang –
orang yang cerdas dan terampil, sehingga perlu juga dihargai dan dilindungi kekayaan
intelektualnya dengan Hak
Kekayaan Inteletual (HKI).
Hak Kekayaan Intelektual (HKI) merupakan upaya
penghargaaan, penghormatan dan pemenuhan hak atas ilmu pengetahuan, teknologi,
budaya dan seni termasuk hak untuk memperoleh manfaat hasil ciptaan atau
inventor yang telah diperolehnya. HKI perlu
diberikan untuk melindungi dan menjamin seseorang untuk berkreasi dan
berinovasi dalam bidang teknologi, budaya dan seni. Hal ini merupakan bagian
dari Ham, yaitu pemenuhan hak atas ilmu pengetahuan dan teknologi, budaya dan
seni. Jogjakarta sendiri
mempunyai banyak produk yang telah tercipta, baik sebagai komoditi lokal, nasional
maupun internasional. Oleh
karena itu,
perlu penerapan HKI dalam bidang – bidang tersebut. Tanpa jaminan HKI, orang
akan pesimis dan apatis terhadap ide dan hasil karya sebab tidak ada jaminan
akan terpenuhi hak dan kewajiban padanya.
Hal
ini mengacu pada Ketentuan Pasal 27 (2) Deklarasi Hak Asasi Manusia se-Dunia bahwa setiap orang memiliki
hak untuk mendapat perlindungan
bidang ekonomi, sosial dan budaya secara moral dan materi.
II. Regulasi
HKI dan Metode Perlindungan
A. Regulasi
HKI di Indonesia
HKI dalam UUD
1945, terutama Hak Cipta diatur dalam Pasal 32, yang menetapkan agar pemerintah
memajukan kebudayaan nasional Indonesia. Sementara amandemen kedua UUD 1945
mengaturnya dalam Pasal 28C ayat 1 dan ayat 2. Di samping amandemen UUD 1945, pemerintah
telah mengesahkan beberapa peraturan perundang-undangan di bidang HKI yaitu :
1. UU
No. 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang seperti informasi bisnis/teknologi bersifat rahasia
2. UU
No. 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri seperti Rancangan Produk yang punya nilai estetika
3. UU
No. 32 Tahun 2000 tentang Tata Letak Sirkit Terpadu;
4. UU
No. 14 Tahun 2001 Tentang Perubahan UU Paten seperti Invensi di bidang Teknologi (alat, metode)
5. UU
No. 15 Tahun 2001 Tentang Perubahan UU Merek seperti Tanda Dagang/Jasa
6. UU
No 19 tahun 2002 tentang Perubahan UU Hak Cipta seperti Karya seni, Sastra dan Ilmu Pengetahuan
Peraturan atau regulasi yang telah
terbit perlu diterapkan dan ditindak lanjuti sehingga terjamin usaha – usaha para pelaku bisnis,
pelaku seni dan para kreator – kreator yang ada di Jogjakarta.
B. Metode
Perlindungan bagi inventor dan inovator
Ada 2 jenis metode perlindungan yang
dapat dilakukan yaitu
1. Metode
Perlindungan Formal yaitu melakukan usaha – usaha untuk mengiventarisasi,
mendaftarkan hak cipta, paten, hak merek, hak desain industri, hak DTLST dan
hak rahasia dagang yang ada di Jogjakarta agar dapat terjamin dari plagiat,
klaim pihak lain.
2. Metode
Perlindungan Informal yaitu melakukan langkah – langkah yang preventif jika
metode perlindungan formal sulit dilakukan seperti merahasiakan tentang bahan
atau proses/teknik, mempublikasikan karya di media massa, membatasi orang lain
untuk mengakses pengetahuan lebih lanjut/dalam, mendokumentasikan karya yang
ada dan lain – lain.
III. Peran
dan Jenis Produk di Jogjakarta
A. Peran
masyarakat Jogjakarta
HKI menjadi
tanggung jawab kita bersama agar terlindungi sebuah karya inteletual dan pada
akhirnya akan meningkatkan daya saing sebab akan muncul berbagai inovasi yang
baru. Untuk tingkat Jogjakarta yang
mempunyai peran agar terlaksana HKI adalah Pemerintah, Perusahaan Swasta, BUMN. BUMD,
Koperasi,
UKMK,
PerguruanTinggi
dan Perseorangan.
Jadi semua berperan dalam penegakan HKI di Jogjakarta, baik itu
lembaga/instansi, perusahan maupun peseorangan untuk dapat menghargai karya
orang lain dengan cara tidak memanfaatkan untuk kepentingan dan keuntungan
pribadi atau kelompok.
B. Jenis
Produk di Jogjakarta
Ada banyak ragam produk di Jogjakarta
yang perlu dilindungi seperti
:
1. Produk Agraris, Elektronik dan elektrik, otomotif, Energi, Kebutuhan industri, rumah tangga, pakaian dan mode, Kerajinan dan souvenir, Pembungkus dan kertas;
2. Keamanan
dan perlindungan seperti produk keamanan dan perlengkapan perlindungan;
3. Produk
di bidang kesehatan, kecantikan, kimia, komputer dan software, konstruksi dan real estate, layanan bisnis, lingkungan, mainan, makanan dan minuman, mebel, mineral dan logam, olah raga dan hiburan, percetakan dan penerbitan, tekstil dan kulit, telekomunikasi dan transportasi
Semua produk tersebut di atas kalau
tidak dilindungi maka akan sulit berkembang bahkan mungkin bangkrut. Dengan
perlindungan yang baik maka daya saing setiap produk di atas akan tinggi karena
tidak akan ada merek atau spesifikasi yang sama setiap produk yang ditawarkan
IV. Manfaat
HKI bagi DIY
A. Bagi
Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta
Dengan
terlaksananya penerapan HKI yang baik maka bagi DIY akan ada peningkatan devisa dan pendapatan pemerintah
DIY dan dapat juga dijadikan sebagai alat pembangunan masyarakat baik di
tingkat daerah maupun pusat serta
meningkatkan investasi di
daerah,
termasuk produk – produk yang ada di DIY.
B. Bagi
Kalangan Industri
Manfaat HKI bagi
kalangan industri adalah mendorong industri untuk menghasilkan produk yang kreatif dan inovatif,
menciptakan daya saing dengan
produk-produk sejenis lainnya, menciptakan iklim kondusif dan persaingan usaha yang
sehat
dan menciptakan wirausahawan-wirausahawan
muda di Daerah Istimewa Yogyakarta
C. Bagi
Dunia
Pendidikan
Bagi dunia pendidikan, HKI berperan untuk meningkatan kualitas pengajaran, penelitian dan pengabdian
kepada masyarakat, menciptakan keunggulan dan daya saing dengan lembaga lainnya,
meningkatkan kompetensi dan profesionalisme
pendidik dalam bidang keilmuan yang didalami selama ini,
dan menjauhkan dari plagiatism di kalangan akademisi DIY
D. Bagi
Masyarakat DIY
Peran HKI bagi
masyarakat DIY yaitu
membantu menyediakan lapangan
kerja,
membantu meningkatkan pendapatan
masyarakat, membantu
terjadinya alih teknologi kepada masyarakat dan membantu menggerakkan sektor riil secara nyata dan berkelanjutan.
V. Kesimpulan
dan Saran
A. Kesimpulan
Dengan penerapan HKI maka akan terlindungi produk lokal yang berkarakter dan
memiliki tradisi budaya daerah sehingga berkembanglah dunia usaha yang kompetitif dan spesifik di pasar
global. Karena HKI ikut menciptakan iklim perdagangan dan investasi yang
kompetitif serta meningkatkan
invensi dan inovasi dalam negeri,
khususnya Jogjakarta
yang berorientasi ekspor dan bernilai komersial.
B. Saran
Saran yang dapat penulis sampaikan
adalah
1. Pemahaman
tentang HKI perlu ditanamkan sejak dini, oleh karena itu muatan/nilai-nilai HKI perlu masuk dalam
texbook/buku pelajaran/kurikulum pada semua jenjang pendidikan formal. Sehingga ada pemahaman tentang perlindungan HAKI dan
dapat meningkatkan daya saing mulai sejak di bangku sekolah.
2. Perlu
dilakukan tindakan edukasi,
kesempatan konsultasi,
sosialisasi,
pelatihan,
bimbingan teknis/workshop, forum sentra HKI bagi warga masyarakat, yang belum memahami signifikansi
HKI agar para inventor dan
innovator terlindungi hak atas kekayaan inteletualnya.
REFERENSI
Direktorat Jenderal Industri Kecil Menengah
Departemen Perindustrian (2007) Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI). Buku
Pelatihan HAKI. Jakarta
Herudin (2013). Patuhi HKI untuk Tingkatkan Daya
Saing Ekspor di Pasar Global. Tribunnews.com Jakarta.
http://bisnisukm.com/pentingnya-hki-bagi-ukm.html
diakses
tanggal 6 Maret 2014
http://www.klik-galamedia.com/umkm-harus-punya-daya-saing
diakses tanggal 8 Maret 2014
http://yogyakarta.indonetwork.co.id/prod/0.html
diakses tanggal 2 Maret 2014
Jannati (2007). Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual Terhadap Traditional Knowledge Guna
Pembangunan Ekonomi Indonesia. Skripsi. Universitas Sebelas Maret. Surakarta.
P. Togi Edward S, (2011)Peran HKIdalam Sistem Inovasi Nasional Di Bidang Iptek
Untuk Pembangunan Daerah.
Perlindungan HKI sebagai upaya pemenuhan hak atas iptek, budaya dan seni
: hambatan dan pemanfaatannya di Indonesia Dipublikasikan Dalam Jurnal Media Hukum
Fakultas Hukum UniversitasMuhammadiyah Yogyakarta Vol. 17 Nomor 1 Juni 2010
terakreditasi DIKTI No.43/DIKTI/Kep/2008
Timbul Sinaga. (2007). StrategiPengembangan HKI DalamAktifitasBisnis.Majalah Intern PATI(Perhimpunan
Ahli Teknik Indonesia)
www.jogjaprov.go.id “HAKI” Untuk Perlindungan
Dan Daya Saing Produk Jogja. terbit tanggal 28 Januari 2014
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
komentar yang membangun sangat berguna tidak hanya bisa mencaci tetapi berikan juga solusi