Sabtu, 26 April 2014

HKI SEBAGAI PERLINDUNGAN DAN PENINGKATAN DAYA SAING PRODUK JOGJAKARTA



I.    Latar Belakang
Sekarang ini kemajuan jaman semakin pesat dan kebutuhan manusia semakin komplek termasuk dalam mencari nafkah. Banyak orang dengan keterpaksaan maupun dengan kecerdasasan mempunyai banyak ide dan gagasan serta karya yang dapat meningkatkan taraf hidupnya, kemudian ditiru dan diakui orang lain. Sehingga ide atau karya tersebut menjadi milik orang banyak, sementara dia sendiri hidupnya tidak terjamin walaupun dia yang bersusah payah menciptakan dan berinovasi. Orang – orang masih tidak perduli dengan karya orang lain dan kerugian yang ditimbulkan oleh perbuatan curang tersebut walaupun bisa jadi orang lain tersebut melakukan tanpa bermaksud merugikan sebab ia tidak tau tentang penghargaan kekayaan intelektualitas seseorang. Oleh karena itu, Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) perlu disosialisasikan, apalagi di daerah Jogjakarta ini. Jogjakarta sebagai salah satu tujuan wisata terbesar di Indonesia menyediakan banyak lapangan kerja dibidang pariwisata seperti transportasi, kerajinan atau souvenir, makanan dan minuman dan lain – lain. Di samping sebagai kota wisata, Jogjakarta juga dikenal sebagai kota pelajar, yang melahirkan orang – orang yang cerdas dan terampil, sehingga perlu juga dihargai dan dilindungi kekayaan intelektualnya dengan Hak Kekayaan Inteletual (HKI).
Hak Kekayaan Intelektual (HKI) merupakan upaya penghargaaan, penghormatan dan pemenuhan hak atas ilmu pengetahuan, teknologi, budaya dan seni termasuk hak untuk memperoleh manfaat hasil ciptaan atau inventor yang telah diperolehnya. HKI perlu  diberikan untuk melindungi dan menjamin seseorang untuk berkreasi dan berinovasi dalam bidang teknologi, budaya dan seni. Hal ini merupakan bagian dari Ham, yaitu pemenuhan hak atas ilmu pengetahuan dan teknologi, budaya dan seni. Jogjakarta sendiri mempunyai banyak produk yang telah tercipta, baik sebagai komoditi lokal, nasional maupun internasional. Oleh karena itu, perlu penerapan HKI dalam bidang – bidang tersebut. Tanpa jaminan HKI, orang akan pesimis dan apatis terhadap ide dan hasil karya sebab tidak ada jaminan akan terpenuhi hak dan kewajiban padanya. Hal ini mengacu pada Ketentuan Pasal 27 (2) Deklarasi Hak Asasi Manusia se-Dunia bahwa setiap orang memiliki hak untuk mendapat perlindungan bidang ekonomi, sosial dan budaya secara moral dan materi.
II. Regulasi HKI dan Metode Perlindungan
A.    Regulasi HKI di Indonesia
HKI dalam UUD 1945, terutama Hak Cipta diatur dalam Pasal 32, yang menetapkan agar pemerintah memajukan kebudayaan nasional Indonesia. Sementara amandemen kedua UUD 1945 mengaturnya dalam Pasal 28C ayat 1 dan ayat 2. Di samping amandemen UUD 1945, pemerintah telah mengesahkan beberapa peraturan perundang-undangan di bidang HKI yaitu :
1.   UU No. 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang seperti informasi bisnis/teknologi bersifat rahasia
2.   UU No. 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri seperti Rancangan Produk yang punya nilai estetika
3.   UU No. 32 Tahun 2000 tentang Tata Letak Sirkit Terpadu;
4.   UU No. 14 Tahun 2001 Tentang Perubahan UU Paten seperti Invensi di bidang Teknologi (alat, metode)
5.   UU No. 15 Tahun 2001 Tentang Perubahan UU Merek seperti Tanda Dagang/Jasa
6.   UU No 19 tahun 2002 tentang Perubahan UU Hak Cipta seperti Karya seni, Sastra dan Ilmu Pengetahuan
Peraturan atau regulasi yang telah terbit perlu diterapkan dan ditindak lanjuti sehingga terjamin usaha – usaha para pelaku bisnis, pelaku seni dan para kreator – kreator yang ada di Jogjakarta.
B.     Metode Perlindungan bagi inventor dan inovator
Ada 2 jenis metode perlindungan yang dapat dilakukan yaitu
1.      Metode Perlindungan Formal yaitu melakukan usaha – usaha untuk mengiventarisasi, mendaftarkan hak cipta, paten, hak merek, hak desain industri, hak DTLST dan hak rahasia dagang yang ada di Jogjakarta agar dapat terjamin dari plagiat, klaim pihak lain.
2.      Metode Perlindungan Informal yaitu melakukan langkah – langkah yang preventif jika metode perlindungan formal sulit dilakukan seperti merahasiakan tentang bahan atau proses/teknik, mempublikasikan karya di media massa, membatasi orang lain untuk mengakses pengetahuan lebih lanjut/dalam, mendokumentasikan karya yang ada dan lain – lain.
III. Peran dan Jenis Produk di Jogjakarta
A.    Peran masyarakat Jogjakarta
HKI menjadi tanggung jawab kita bersama agar terlindungi sebuah karya inteletual dan pada akhirnya akan meningkatkan daya saing sebab akan muncul berbagai inovasi yang baru. Untuk tingkat Jogjakarta yang mempunyai peran agar terlaksana HKI adalah Pemerintah, Perusahaan Swasta, BUMN. BUMD, Koperasi, UKMK, PerguruanTinggi dan Perseorangan. Jadi semua berperan dalam penegakan HKI di Jogjakarta, baik itu lembaga/instansi, perusahan maupun peseorangan untuk dapat menghargai karya orang lain dengan cara tidak memanfaatkan untuk kepentingan dan keuntungan pribadi atau kelompok.
B.     Jenis Produk di Jogjakarta
Ada banyak ragam produk di Jogjakarta yang perlu dilindungi seperti :
1.      Produk Agraris, Elektronik dan elektrik, otomotif, Energi, Kebutuhan industri, rumah tangga, pakaian dan mode, Kerajinan dan souvenir, Pembungkus dan kertas;
2.      Keamanan dan perlindungan seperti produk keamanan dan perlengkapan perlindungan;
3.      Produk di bidang kesehatan, kecantikan, kimia, komputer dan software, konstruksi dan real estate, layanan bisnis, lingkungan, mainan, makanan dan minuman, mebel, mineral dan logam, olah raga dan hiburan, percetakan dan penerbitan, tekstil dan kulit, telekomunikasi dan transportasi
Semua produk tersebut di atas kalau tidak dilindungi maka akan sulit berkembang bahkan mungkin bangkrut. Dengan perlindungan yang baik maka daya saing setiap produk di atas akan tinggi karena tidak akan ada merek atau spesifikasi yang sama setiap produk yang ditawarkan
IV. Manfaat HKI bagi DIY
A.    Bagi Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta
Dengan terlaksananya penerapan HKI yang baik maka bagi DIY akan ada peningkatan devisa dan pendapatan pemerintah DIY dan dapat juga dijadikan sebagai alat pembangunan masyarakat baik di tingkat daerah maupun pusat serta meningkatkan investasi di daerah, termasuk produk – produk yang ada di DIY.
B.     Bagi Kalangan Industri
Manfaat HKI bagi kalangan industri adalah mendorong industri untuk menghasilkan produk yang kreatif dan inovatif, menciptakan daya saing dengan produk-produk sejenis lainnya, menciptakan iklim kondusif dan persaingan usaha yang sehat dan menciptakan wirausahawan-wirausahawan muda di Daerah Istimewa Yogyakarta
C.     Bagi Dunia Pendidikan
Bagi dunia pendidikan, HKI berperan untuk meningkatan kualitas pengajaran, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, menciptakan keunggulan dan daya saing dengan lembaga lainnya, meningkatkan kompetensi dan profesionalisme pendidik dalam bidang keilmuan yang didalami selama ini, dan menjauhkan dari plagiatism di kalangan akademisi DIY
D.    Bagi Masyarakat DIY
Peran HKI bagi masyarakat DIY yaitu membantu menyediakan lapangan kerja, membantu meningkatkan pendapatan masyarakat, membantu terjadinya alih teknologi kepada masyarakat dan membantu menggerakkan sektor riil secara nyata dan berkelanjutan.
V.    Kesimpulan dan Saran
A.    Kesimpulan
Dengan penerapan HKI maka akan terlindungi produk lokal yang berkarakter dan memiliki tradisi budaya daerah sehingga berkembanglah dunia usaha yang kompetitif dan spesifik di pasar global. Karena HKI ikut menciptakan iklim perdagangan dan investasi yang kompetitif serta meningkatkan invensi dan inovasi dalam negeri, khususnya Jogjakarta yang berorientasi ekspor dan bernilai komersial.
B.     Saran
Saran yang dapat penulis sampaikan adalah
1.    Pemahaman tentang HKI perlu ditanamkan sejak dini, oleh karena itu muatan/nilai-nilai HKI perlu masuk dalam texbook/buku pelajaran/kurikulum pada semua jenjang pendidikan formal. Sehingga ada pemahaman tentang perlindungan HAKI dan dapat meningkatkan daya saing mulai sejak di bangku sekolah.
2.    Perlu dilakukan tindakan edukasi, kesempatan konsultasi, sosialisasi, pelatihan, bimbingan teknis/workshop, forum sentra HKI bagi warga masyarakat, yang belum memahami signifikansi HKI agar para inventor dan innovator terlindungi hak atas kekayaan inteletualnya. 

REFERENSI

Direktorat Jenderal Industri Kecil Menengah Departemen Perindustrian (2007) Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI). Buku Pelatihan HAKI. Jakarta
Herudin (2013). Patuhi HKI untuk Tingkatkan Daya Saing Ekspor di Pasar Global. Tribunnews.com Jakarta.
Jannati (2007). Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual Terhadap Traditional Knowledge Guna Pembangunan Ekonomi Indonesia. Skripsi. Universitas Sebelas Maret. Surakarta.

P. Togi Edward S, (2011)Peran HKIdalam Sistem Inovasi Nasional Di Bidang Iptek Untuk Pembangunan Daerah.
Perlindungan HKI sebagai upaya pemenuhan hak atas iptek, budaya dan seni : hambatan dan pemanfaatannya di Indonesia Dipublikasikan Dalam Jurnal Media Hukum Fakultas Hukum UniversitasMuhammadiyah Yogyakarta Vol. 17 Nomor 1 Juni 2010 terakreditasi DIKTI No.43/DIKTI/Kep/2008

Timbul Sinaga. (2007). StrategiPengembangan HKI DalamAktifitasBisnis.Majalah Intern PATI(Perhimpunan Ahli Teknik Indonesia)
www.jogjaprov.go.id “HAKI” Untuk Perlindungan Dan Daya Saing Produk Jogja. terbit tanggal 28 Januari 2014

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

komentar yang membangun sangat berguna tidak hanya bisa mencaci tetapi berikan juga solusi