Jumat, 02 Mei 2014

MALARIA; KENALI DAN ATASI



Apa itu Malaria?
Tahukah anda apa itu Malaria? Penyakit malaria adalah salah satu penyakit yang penularannya melalui gigitan nyamuk anopheles betina. Namun tidak semua nyamuk menularkan Malaria. Di Indonesia diperkirakan ada 450 jenis nyamuk, dan sebagian adalah sebagai penular /vektor penyakit dan hama pengganggu kenyamanan manusia.

Apa ciri orang yang menderita penyakit Malaria?
Ciri penderita penyakit Malaria ada beberapa macam tetapi untuk anak – anak gejala klinisnya tidak begitu jelas. Anak – anak dan balita hanya dapat diketahui melalui gejala mencret (diare) dan wajah pucat karena kekurangan darah (anemia). Di samping itu, balita atau anak - anak yang menderita Malaria dapat diketahui melalui riwayatnya; apakah dia pernah berkunjung ke daerah Malaria atau apakah dia berasal dari daerah Malaria? Sedangkan untuk orang dewasa gejala lebih jelas seperti
1.    gejala utama demam mengigil secara berkala dan sakit kepala berat
2.    badan terasa lemas dan pucat serta berkeringat.
3.    nafsu makan menurun.
4.    mual-mual kadang-kadang diikuti muntah.
5.    dalam keadaan menahun (kronis) gejala di atas, disertai pembesaran limpa.
6.    untuk Malaria berat disertai kejang-kejang dan penurunan suhu badan.
.
Apa penyebab penyakit Malaria?
Penyebab Malaria adalah parasit yang merupakan anggota genus plasmodium. Penyakit Malaria pada manusia umumnya disebabkan oleh 4 jenis plasmodium yaitu Vivax, ovale, malariae dan falciparum, sedangkan plasmodium knowlesi yang kebanyakan ditemukan pada kera atau orang utan kecil jumlahnya ditemukan pada manusia.

Bagaimana cara penularan Malaria?
Untuk penularan penyakit Malaria ada beberapa cara:
1.    Penularan secara alamiah (natural infection) penularan ini terjadi melalui gigitan nyamuk anopheles.
2.    Penularan yang tidak alamiah (non natural infection)
a.       Malaria bawaan (congenital).
Terjadi pada bayi yang baru dilahirkan karena ibunya menderita malaria, penularan terjadi melalui tali pusat atau placenta.
b.      Secara mekanik.
Penularan terjadi melalui transfusi darah atau melalui jarum suntik. Penularan ini terjadi melalui jarum suntik yang tidak steril lagi (disposeble). Penularan melalui transfusi darah, masa inkubasinya tergantung pada jumlah parasit yang turut masuk bersama darah dan tingkat imunitas penerima darah.
c.       Secara oral (melalui mulut).
Jenis penularan ini pernah dibuktikan pada burung, ayam (P.gallinasium), burung dara (P.Relection) dan monyet (P.Knowlesi).

Bagaimana cara mencegah terjangkit Malaria?
Ada beberapa cara pencegahan dan pemberantasan nyamuk penyebab Malaria seperti
1.      Cara pengelolaan lingkungan hidup (environmental management), yaitu dengan pengubahan lingkungan hidup (environmental modification) sehingga larva nyamuk anopheles tidak mungkin hidup. Kegiatan ini antara lain dapat berupa
a.       Melakukan 3M (Menguras tempat-tempat penampungan air sekurang-kurangnya seminggu sekali; Menutup rapat tempat-tempat penampungan air; dan Memusnahkan barang-barang bekas yang dapat menampung air seperti kaleng bekas dan plastik bekas (WHO 2009)
b.      Mencegah gigitan nyamuk menggunakan lotion anti nyamuk
c.       Memasang kawat kasa pada jendela dan ventilasi
d.      Tidak menggantung pakaian di dalam kamar serta
e.       Menggunakan kelambu pada waktu tidur (Anisati 2008; WHO 2009).
2.      Secara kimiawi dengan menggunakan larvasida yaitu zat kimia yang dapat membunuh larva nyamuk seperti solar/minyak tanah, parisgreen, temephos, fention, altosid dll. Selain zat-zat kimia yang disebutkan di atas dapat juga digunakan herbisida yaitu zat kimia yang mematikan tumbuh–tumbuhan air yang digunakan sebagai tempat berlindung larva nyamuk.
3.      Secara hayati dilakukan dengan mengunakan beberapa agent biologis seperti predator misalnya pemakan jentik (clarviyorous fish) seperti gambusia, guppy dan panchax (ikan kepala timah).

Lalu bagaimana cara pengobatan Malaria jika terlanjur terjangkiti?
Jika pencegahan dan pembasmian nyamuk anopheles sudah dilakukan tetapi masih menderita Malaria atau ada gejala – gejala di atas, maka kita bisa segera membawanya ke rumah sakit untuk melakukan pengobatan. Atau kita dapat melakukan pengobatan tradisional yang tentu saja lebih murah dan alami. Pengobatan tradisional yang dapat kita lakukan seperti
1.      Pengobatan cara pertama dengan menggunakan bahan bahan:
·   15 lembar Daun sambiloto
·   3 sendok madu asli
Caranya: Rebuslah daun sambiloto dengan 2 gelas air dan biarkan sampai air tersebut tinggal separuhnya. setelah itu saring dan dinginkan serta tambahkan madu. Minumlah 1/2 gelas 3 kali sehari.
2.      Pengobatan cara kedua dengan menggunakan bahan bahan:
·   Segenggam daun pepaya muda
·   Garam dapur 1/4 sendok
Caranya: Haluskan daun pepaya muda sampai benar benar halis. Kemudian seduh dengan air hangat dan campurkan garam dapur. Minumlah setiap hari secara rutin.
3.      Pengobatan cara keempat dengan menggunakan bahan bahan:
·   Bandotan
Caranya: Jemurlah daun bandotan sampai benar benar kering. Kemudian rebus dengan 3 gelas air dan biarkan sampai airnya tinggal 1 gelas. Saring, minumlah 2 kali sehari pagi dan sore hari.
4.      Pengobatan cara kelima dengan menggunakan bahan bahan:
·   Asam
·   Jantung pisang
Caranya: Kupas kulit jantung pisang yang paling luar dan timbun dalam bara api selama setenga jam. Setelah itu tumbuk sampai halus, peras dan saring. Tambahkan asam secukupnya dan diminum sehari sekali
Jika anda ragu – ragu dengan pengobatan tradisional di atas dan tidak mau repot maka hal terbaik yang dapat anda lakukan adalah segera bawa orang yang menderita Malaria ke rumah sakit terdekat. Di rumah sakit orang yang menderita Malaria akan tertangani dengan baik walaupun untuk biaya pengobatan lebih mahal dari pengobatan tradisional. Apapun pengobatan yang kita pilih, kita perlu waspada jika menemukan orang yang menderita gejala – gejala seperti di atas karena penyakit Malaria termasuk salah satu dari 10 penyakit yang mematikan di dunia.


DAFTAR PUSTAKA

Anisati. 2008. Peran media massa terhadap perilaku ibu dalam upaya pencegahan demam berdarah dengue pada rumah tangga di kota Yogyakarta. Jurnal Ekologi Kesehatan 6:210-215.

Depkes RI. Malaria Direktorat Jenderal Pencegahan dan pemberantasan Penyakit Menular dan Lingkungan Pemukiman, Jakarta 1995.
Gilles. H.M. Management of Severe and Complicated Malaria. WHO Geneva 1991.

Sutawanir. D., Metode Survei Sampel. Penerbit Karunika, UT, Jakarta 1986.

The Clinical Management of Acute Malaria, WHO Regional Publications, South -East Asia Series No. 9. 1986.

WHO. 2009. Dengue: guideline for diagnosis, treat-ment, prevention and control. Geneva: WHO Press.

Minggu, 27 April 2014

MENULIS CERPEN YANG BAIK

Menjadi PR yang banyak bagi saya untuk dapat menulis cerita pendek (Cerpen) yang baik sebab sampai sekarang saya selalu kesulitan untuk membuat karya cerpen yang 'hidup'. Apalagi diberi dengan dialog yang meyakinkan atau seolah - olah memang terjadi dialog seperti itu. Aku selalu mencari referensi dan tips atau kiat agar diberi bakat dan kemampuan untuk menulis cerita pendek yang notabene banyak berkhayal atau fiksi. Untuk tulisan karya ilmiah mungkin saya tidak terlalu masalah ya..karena karya tersebut lebih serius dengan pemilihan kata yang tertentu juga. Tetapi ketika harus menulis karya fiksi penuh imajinasi..saya memang kesulitan. Apalagi membuat cerpen yang renyah dibaca tanpa bosan namun makna atau nilai moralnya dapat ditangkap oleh pembaca.

Sabtu, 26 April 2014

DUTA SANITASI 2014

Untuk tahun ini siswa kita ada yang lolos dalam seleski Calon Duta Sanitasi tingkat Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Hanya Karya Tulis saja yang lolos seleksi, tetapi untuk lomba poster sanitasi kami belum beruntung. Mungkin lain kali. Kami akan coba mengirimkan kedua bidang tersebut.
Tahun ini siswa kami (Wuri Diani Putri) membuat karya yang berjudul Pemanfaatan kotoran ternak sebagai biogas.yang halal, ekonomis dan menyehatkan. Dia harus mengikuti serangkaian kegiatan yang diadakan panitia dengan mengunjungi berbagai tempat. Acara berlangsung dari hari Kamis 24 April 2014 sampai Minggu 27 April 2014. Katanya acaranya padat. Lho kok katanya? Ya,,iyalah. Sebab guru pembimbingnya tidak ikut di undang padahal acara tersebut berlangsung di Hotel Jayakarta and Spa yang ada di Jalan Solo itu lho. Pemilihan Duta Sanitasi ini kayaknya butuh waktu yang lama untuk sosialisai dan juga pengumpulan karya sebab kami sudah mengumpulkan karya dan sampai lupa e...tau - tau muncul pengumuman lolos seleksi calon Duta Sanitasi. Ya..mungkin prosedurnya seperti itu..dan kata siswi kami, dia disuruh membuat karya tulis lagi dengan ditulis tangan dan itu karyanya yang dikirim kemaren.
Ketika saya tanya apakah dia masuk 10 besar karya tulis yang bagus..ternyata tidak. Tapi biarlah dia masih kelas 7 jadi masih banyak kesempatan untuk mengembangkan kemampuannya dalam hal tulis menulis. Toh masih banyak lomba yang bisa diikuti dia. Semoga lain kali lebih beruntung. Amin. Disamping sebelah kanan adalah The Jayakarta Hotel and SPA yang digunakan untuk menginap para siswa SMP yang lolos seleksi Duta Sanitasi tahun 2014. Sayangnya gurunya atau pendampingnya tidak diminta untuk menemani atau membimbing di tempat tersebut. Wuih..ngarep he....

HKI SEBAGAI PERLINDUNGAN DAN PENINGKATAN DAYA SAING PRODUK JOGJAKARTA



I.    Latar Belakang
Sekarang ini kemajuan jaman semakin pesat dan kebutuhan manusia semakin komplek termasuk dalam mencari nafkah. Banyak orang dengan keterpaksaan maupun dengan kecerdasasan mempunyai banyak ide dan gagasan serta karya yang dapat meningkatkan taraf hidupnya, kemudian ditiru dan diakui orang lain. Sehingga ide atau karya tersebut menjadi milik orang banyak, sementara dia sendiri hidupnya tidak terjamin walaupun dia yang bersusah payah menciptakan dan berinovasi. Orang – orang masih tidak perduli dengan karya orang lain dan kerugian yang ditimbulkan oleh perbuatan curang tersebut walaupun bisa jadi orang lain tersebut melakukan tanpa bermaksud merugikan sebab ia tidak tau tentang penghargaan kekayaan intelektualitas seseorang. Oleh karena itu, Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) perlu disosialisasikan, apalagi di daerah Jogjakarta ini. Jogjakarta sebagai salah satu tujuan wisata terbesar di Indonesia menyediakan banyak lapangan kerja dibidang pariwisata seperti transportasi, kerajinan atau souvenir, makanan dan minuman dan lain – lain. Di samping sebagai kota wisata, Jogjakarta juga dikenal sebagai kota pelajar, yang melahirkan orang – orang yang cerdas dan terampil, sehingga perlu juga dihargai dan dilindungi kekayaan intelektualnya dengan Hak Kekayaan Inteletual (HKI).
Hak Kekayaan Intelektual (HKI) merupakan upaya penghargaaan, penghormatan dan pemenuhan hak atas ilmu pengetahuan, teknologi, budaya dan seni termasuk hak untuk memperoleh manfaat hasil ciptaan atau inventor yang telah diperolehnya. HKI perlu  diberikan untuk melindungi dan menjamin seseorang untuk berkreasi dan berinovasi dalam bidang teknologi, budaya dan seni. Hal ini merupakan bagian dari Ham, yaitu pemenuhan hak atas ilmu pengetahuan dan teknologi, budaya dan seni. Jogjakarta sendiri mempunyai banyak produk yang telah tercipta, baik sebagai komoditi lokal, nasional maupun internasional. Oleh karena itu, perlu penerapan HKI dalam bidang – bidang tersebut. Tanpa jaminan HKI, orang akan pesimis dan apatis terhadap ide dan hasil karya sebab tidak ada jaminan akan terpenuhi hak dan kewajiban padanya. Hal ini mengacu pada Ketentuan Pasal 27 (2) Deklarasi Hak Asasi Manusia se-Dunia bahwa setiap orang memiliki hak untuk mendapat perlindungan bidang ekonomi, sosial dan budaya secara moral dan materi.
II. Regulasi HKI dan Metode Perlindungan
A.    Regulasi HKI di Indonesia
HKI dalam UUD 1945, terutama Hak Cipta diatur dalam Pasal 32, yang menetapkan agar pemerintah memajukan kebudayaan nasional Indonesia. Sementara amandemen kedua UUD 1945 mengaturnya dalam Pasal 28C ayat 1 dan ayat 2. Di samping amandemen UUD 1945, pemerintah telah mengesahkan beberapa peraturan perundang-undangan di bidang HKI yaitu :
1.   UU No. 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang seperti informasi bisnis/teknologi bersifat rahasia
2.   UU No. 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri seperti Rancangan Produk yang punya nilai estetika
3.   UU No. 32 Tahun 2000 tentang Tata Letak Sirkit Terpadu;
4.   UU No. 14 Tahun 2001 Tentang Perubahan UU Paten seperti Invensi di bidang Teknologi (alat, metode)
5.   UU No. 15 Tahun 2001 Tentang Perubahan UU Merek seperti Tanda Dagang/Jasa
6.   UU No 19 tahun 2002 tentang Perubahan UU Hak Cipta seperti Karya seni, Sastra dan Ilmu Pengetahuan
Peraturan atau regulasi yang telah terbit perlu diterapkan dan ditindak lanjuti sehingga terjamin usaha – usaha para pelaku bisnis, pelaku seni dan para kreator – kreator yang ada di Jogjakarta.
B.     Metode Perlindungan bagi inventor dan inovator
Ada 2 jenis metode perlindungan yang dapat dilakukan yaitu
1.      Metode Perlindungan Formal yaitu melakukan usaha – usaha untuk mengiventarisasi, mendaftarkan hak cipta, paten, hak merek, hak desain industri, hak DTLST dan hak rahasia dagang yang ada di Jogjakarta agar dapat terjamin dari plagiat, klaim pihak lain.
2.      Metode Perlindungan Informal yaitu melakukan langkah – langkah yang preventif jika metode perlindungan formal sulit dilakukan seperti merahasiakan tentang bahan atau proses/teknik, mempublikasikan karya di media massa, membatasi orang lain untuk mengakses pengetahuan lebih lanjut/dalam, mendokumentasikan karya yang ada dan lain – lain.
III. Peran dan Jenis Produk di Jogjakarta
A.    Peran masyarakat Jogjakarta
HKI menjadi tanggung jawab kita bersama agar terlindungi sebuah karya inteletual dan pada akhirnya akan meningkatkan daya saing sebab akan muncul berbagai inovasi yang baru. Untuk tingkat Jogjakarta yang mempunyai peran agar terlaksana HKI adalah Pemerintah, Perusahaan Swasta, BUMN. BUMD, Koperasi, UKMK, PerguruanTinggi dan Perseorangan. Jadi semua berperan dalam penegakan HKI di Jogjakarta, baik itu lembaga/instansi, perusahan maupun peseorangan untuk dapat menghargai karya orang lain dengan cara tidak memanfaatkan untuk kepentingan dan keuntungan pribadi atau kelompok.
B.     Jenis Produk di Jogjakarta
Ada banyak ragam produk di Jogjakarta yang perlu dilindungi seperti :
1.      Produk Agraris, Elektronik dan elektrik, otomotif, Energi, Kebutuhan industri, rumah tangga, pakaian dan mode, Kerajinan dan souvenir, Pembungkus dan kertas;
2.      Keamanan dan perlindungan seperti produk keamanan dan perlengkapan perlindungan;
3.      Produk di bidang kesehatan, kecantikan, kimia, komputer dan software, konstruksi dan real estate, layanan bisnis, lingkungan, mainan, makanan dan minuman, mebel, mineral dan logam, olah raga dan hiburan, percetakan dan penerbitan, tekstil dan kulit, telekomunikasi dan transportasi
Semua produk tersebut di atas kalau tidak dilindungi maka akan sulit berkembang bahkan mungkin bangkrut. Dengan perlindungan yang baik maka daya saing setiap produk di atas akan tinggi karena tidak akan ada merek atau spesifikasi yang sama setiap produk yang ditawarkan
IV. Manfaat HKI bagi DIY
A.    Bagi Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta
Dengan terlaksananya penerapan HKI yang baik maka bagi DIY akan ada peningkatan devisa dan pendapatan pemerintah DIY dan dapat juga dijadikan sebagai alat pembangunan masyarakat baik di tingkat daerah maupun pusat serta meningkatkan investasi di daerah, termasuk produk – produk yang ada di DIY.
B.     Bagi Kalangan Industri
Manfaat HKI bagi kalangan industri adalah mendorong industri untuk menghasilkan produk yang kreatif dan inovatif, menciptakan daya saing dengan produk-produk sejenis lainnya, menciptakan iklim kondusif dan persaingan usaha yang sehat dan menciptakan wirausahawan-wirausahawan muda di Daerah Istimewa Yogyakarta
C.     Bagi Dunia Pendidikan
Bagi dunia pendidikan, HKI berperan untuk meningkatan kualitas pengajaran, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, menciptakan keunggulan dan daya saing dengan lembaga lainnya, meningkatkan kompetensi dan profesionalisme pendidik dalam bidang keilmuan yang didalami selama ini, dan menjauhkan dari plagiatism di kalangan akademisi DIY
D.    Bagi Masyarakat DIY
Peran HKI bagi masyarakat DIY yaitu membantu menyediakan lapangan kerja, membantu meningkatkan pendapatan masyarakat, membantu terjadinya alih teknologi kepada masyarakat dan membantu menggerakkan sektor riil secara nyata dan berkelanjutan.
V.    Kesimpulan dan Saran
A.    Kesimpulan
Dengan penerapan HKI maka akan terlindungi produk lokal yang berkarakter dan memiliki tradisi budaya daerah sehingga berkembanglah dunia usaha yang kompetitif dan spesifik di pasar global. Karena HKI ikut menciptakan iklim perdagangan dan investasi yang kompetitif serta meningkatkan invensi dan inovasi dalam negeri, khususnya Jogjakarta yang berorientasi ekspor dan bernilai komersial.
B.     Saran
Saran yang dapat penulis sampaikan adalah
1.    Pemahaman tentang HKI perlu ditanamkan sejak dini, oleh karena itu muatan/nilai-nilai HKI perlu masuk dalam texbook/buku pelajaran/kurikulum pada semua jenjang pendidikan formal. Sehingga ada pemahaman tentang perlindungan HAKI dan dapat meningkatkan daya saing mulai sejak di bangku sekolah.
2.    Perlu dilakukan tindakan edukasi, kesempatan konsultasi, sosialisasi, pelatihan, bimbingan teknis/workshop, forum sentra HKI bagi warga masyarakat, yang belum memahami signifikansi HKI agar para inventor dan innovator terlindungi hak atas kekayaan inteletualnya. 

REFERENSI

Direktorat Jenderal Industri Kecil Menengah Departemen Perindustrian (2007) Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI). Buku Pelatihan HAKI. Jakarta
Herudin (2013). Patuhi HKI untuk Tingkatkan Daya Saing Ekspor di Pasar Global. Tribunnews.com Jakarta.
Jannati (2007). Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual Terhadap Traditional Knowledge Guna Pembangunan Ekonomi Indonesia. Skripsi. Universitas Sebelas Maret. Surakarta.

P. Togi Edward S, (2011)Peran HKIdalam Sistem Inovasi Nasional Di Bidang Iptek Untuk Pembangunan Daerah.
Perlindungan HKI sebagai upaya pemenuhan hak atas iptek, budaya dan seni : hambatan dan pemanfaatannya di Indonesia Dipublikasikan Dalam Jurnal Media Hukum Fakultas Hukum UniversitasMuhammadiyah Yogyakarta Vol. 17 Nomor 1 Juni 2010 terakreditasi DIKTI No.43/DIKTI/Kep/2008

Timbul Sinaga. (2007). StrategiPengembangan HKI DalamAktifitasBisnis.Majalah Intern PATI(Perhimpunan Ahli Teknik Indonesia)
www.jogjaprov.go.id “HAKI” Untuk Perlindungan Dan Daya Saing Produk Jogja. terbit tanggal 28 Januari 2014