Sabtu, 26 April 2014

HKI SEBAGAI PERLINDUNGAN DAN PENINGKATAN DAYA SAING PRODUK JOGJAKARTA



I.    Latar Belakang
Sekarang ini kemajuan jaman semakin pesat dan kebutuhan manusia semakin komplek termasuk dalam mencari nafkah. Banyak orang dengan keterpaksaan maupun dengan kecerdasasan mempunyai banyak ide dan gagasan serta karya yang dapat meningkatkan taraf hidupnya, kemudian ditiru dan diakui orang lain. Sehingga ide atau karya tersebut menjadi milik orang banyak, sementara dia sendiri hidupnya tidak terjamin walaupun dia yang bersusah payah menciptakan dan berinovasi. Orang – orang masih tidak perduli dengan karya orang lain dan kerugian yang ditimbulkan oleh perbuatan curang tersebut walaupun bisa jadi orang lain tersebut melakukan tanpa bermaksud merugikan sebab ia tidak tau tentang penghargaan kekayaan intelektualitas seseorang. Oleh karena itu, Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) perlu disosialisasikan, apalagi di daerah Jogjakarta ini. Jogjakarta sebagai salah satu tujuan wisata terbesar di Indonesia menyediakan banyak lapangan kerja dibidang pariwisata seperti transportasi, kerajinan atau souvenir, makanan dan minuman dan lain – lain. Di samping sebagai kota wisata, Jogjakarta juga dikenal sebagai kota pelajar, yang melahirkan orang – orang yang cerdas dan terampil, sehingga perlu juga dihargai dan dilindungi kekayaan intelektualnya dengan Hak Kekayaan Inteletual (HKI).
Hak Kekayaan Intelektual (HKI) merupakan upaya penghargaaan, penghormatan dan pemenuhan hak atas ilmu pengetahuan, teknologi, budaya dan seni termasuk hak untuk memperoleh manfaat hasil ciptaan atau inventor yang telah diperolehnya. HKI perlu  diberikan untuk melindungi dan menjamin seseorang untuk berkreasi dan berinovasi dalam bidang teknologi, budaya dan seni. Hal ini merupakan bagian dari Ham, yaitu pemenuhan hak atas ilmu pengetahuan dan teknologi, budaya dan seni. Jogjakarta sendiri mempunyai banyak produk yang telah tercipta, baik sebagai komoditi lokal, nasional maupun internasional. Oleh karena itu, perlu penerapan HKI dalam bidang – bidang tersebut. Tanpa jaminan HKI, orang akan pesimis dan apatis terhadap ide dan hasil karya sebab tidak ada jaminan akan terpenuhi hak dan kewajiban padanya. Hal ini mengacu pada Ketentuan Pasal 27 (2) Deklarasi Hak Asasi Manusia se-Dunia bahwa setiap orang memiliki hak untuk mendapat perlindungan bidang ekonomi, sosial dan budaya secara moral dan materi.
II. Regulasi HKI dan Metode Perlindungan
A.    Regulasi HKI di Indonesia
HKI dalam UUD 1945, terutama Hak Cipta diatur dalam Pasal 32, yang menetapkan agar pemerintah memajukan kebudayaan nasional Indonesia. Sementara amandemen kedua UUD 1945 mengaturnya dalam Pasal 28C ayat 1 dan ayat 2. Di samping amandemen UUD 1945, pemerintah telah mengesahkan beberapa peraturan perundang-undangan di bidang HKI yaitu :
1.   UU No. 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang seperti informasi bisnis/teknologi bersifat rahasia
2.   UU No. 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri seperti Rancangan Produk yang punya nilai estetika
3.   UU No. 32 Tahun 2000 tentang Tata Letak Sirkit Terpadu;
4.   UU No. 14 Tahun 2001 Tentang Perubahan UU Paten seperti Invensi di bidang Teknologi (alat, metode)
5.   UU No. 15 Tahun 2001 Tentang Perubahan UU Merek seperti Tanda Dagang/Jasa
6.   UU No 19 tahun 2002 tentang Perubahan UU Hak Cipta seperti Karya seni, Sastra dan Ilmu Pengetahuan
Peraturan atau regulasi yang telah terbit perlu diterapkan dan ditindak lanjuti sehingga terjamin usaha – usaha para pelaku bisnis, pelaku seni dan para kreator – kreator yang ada di Jogjakarta.
B.     Metode Perlindungan bagi inventor dan inovator
Ada 2 jenis metode perlindungan yang dapat dilakukan yaitu
1.      Metode Perlindungan Formal yaitu melakukan usaha – usaha untuk mengiventarisasi, mendaftarkan hak cipta, paten, hak merek, hak desain industri, hak DTLST dan hak rahasia dagang yang ada di Jogjakarta agar dapat terjamin dari plagiat, klaim pihak lain.
2.      Metode Perlindungan Informal yaitu melakukan langkah – langkah yang preventif jika metode perlindungan formal sulit dilakukan seperti merahasiakan tentang bahan atau proses/teknik, mempublikasikan karya di media massa, membatasi orang lain untuk mengakses pengetahuan lebih lanjut/dalam, mendokumentasikan karya yang ada dan lain – lain.
III. Peran dan Jenis Produk di Jogjakarta
A.    Peran masyarakat Jogjakarta
HKI menjadi tanggung jawab kita bersama agar terlindungi sebuah karya inteletual dan pada akhirnya akan meningkatkan daya saing sebab akan muncul berbagai inovasi yang baru. Untuk tingkat Jogjakarta yang mempunyai peran agar terlaksana HKI adalah Pemerintah, Perusahaan Swasta, BUMN. BUMD, Koperasi, UKMK, PerguruanTinggi dan Perseorangan. Jadi semua berperan dalam penegakan HKI di Jogjakarta, baik itu lembaga/instansi, perusahan maupun peseorangan untuk dapat menghargai karya orang lain dengan cara tidak memanfaatkan untuk kepentingan dan keuntungan pribadi atau kelompok.
B.     Jenis Produk di Jogjakarta
Ada banyak ragam produk di Jogjakarta yang perlu dilindungi seperti :
1.      Produk Agraris, Elektronik dan elektrik, otomotif, Energi, Kebutuhan industri, rumah tangga, pakaian dan mode, Kerajinan dan souvenir, Pembungkus dan kertas;
2.      Keamanan dan perlindungan seperti produk keamanan dan perlengkapan perlindungan;
3.      Produk di bidang kesehatan, kecantikan, kimia, komputer dan software, konstruksi dan real estate, layanan bisnis, lingkungan, mainan, makanan dan minuman, mebel, mineral dan logam, olah raga dan hiburan, percetakan dan penerbitan, tekstil dan kulit, telekomunikasi dan transportasi
Semua produk tersebut di atas kalau tidak dilindungi maka akan sulit berkembang bahkan mungkin bangkrut. Dengan perlindungan yang baik maka daya saing setiap produk di atas akan tinggi karena tidak akan ada merek atau spesifikasi yang sama setiap produk yang ditawarkan
IV. Manfaat HKI bagi DIY
A.    Bagi Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta
Dengan terlaksananya penerapan HKI yang baik maka bagi DIY akan ada peningkatan devisa dan pendapatan pemerintah DIY dan dapat juga dijadikan sebagai alat pembangunan masyarakat baik di tingkat daerah maupun pusat serta meningkatkan investasi di daerah, termasuk produk – produk yang ada di DIY.
B.     Bagi Kalangan Industri
Manfaat HKI bagi kalangan industri adalah mendorong industri untuk menghasilkan produk yang kreatif dan inovatif, menciptakan daya saing dengan produk-produk sejenis lainnya, menciptakan iklim kondusif dan persaingan usaha yang sehat dan menciptakan wirausahawan-wirausahawan muda di Daerah Istimewa Yogyakarta
C.     Bagi Dunia Pendidikan
Bagi dunia pendidikan, HKI berperan untuk meningkatan kualitas pengajaran, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, menciptakan keunggulan dan daya saing dengan lembaga lainnya, meningkatkan kompetensi dan profesionalisme pendidik dalam bidang keilmuan yang didalami selama ini, dan menjauhkan dari plagiatism di kalangan akademisi DIY
D.    Bagi Masyarakat DIY
Peran HKI bagi masyarakat DIY yaitu membantu menyediakan lapangan kerja, membantu meningkatkan pendapatan masyarakat, membantu terjadinya alih teknologi kepada masyarakat dan membantu menggerakkan sektor riil secara nyata dan berkelanjutan.
V.    Kesimpulan dan Saran
A.    Kesimpulan
Dengan penerapan HKI maka akan terlindungi produk lokal yang berkarakter dan memiliki tradisi budaya daerah sehingga berkembanglah dunia usaha yang kompetitif dan spesifik di pasar global. Karena HKI ikut menciptakan iklim perdagangan dan investasi yang kompetitif serta meningkatkan invensi dan inovasi dalam negeri, khususnya Jogjakarta yang berorientasi ekspor dan bernilai komersial.
B.     Saran
Saran yang dapat penulis sampaikan adalah
1.    Pemahaman tentang HKI perlu ditanamkan sejak dini, oleh karena itu muatan/nilai-nilai HKI perlu masuk dalam texbook/buku pelajaran/kurikulum pada semua jenjang pendidikan formal. Sehingga ada pemahaman tentang perlindungan HAKI dan dapat meningkatkan daya saing mulai sejak di bangku sekolah.
2.    Perlu dilakukan tindakan edukasi, kesempatan konsultasi, sosialisasi, pelatihan, bimbingan teknis/workshop, forum sentra HKI bagi warga masyarakat, yang belum memahami signifikansi HKI agar para inventor dan innovator terlindungi hak atas kekayaan inteletualnya. 

REFERENSI

Direktorat Jenderal Industri Kecil Menengah Departemen Perindustrian (2007) Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI). Buku Pelatihan HAKI. Jakarta
Herudin (2013). Patuhi HKI untuk Tingkatkan Daya Saing Ekspor di Pasar Global. Tribunnews.com Jakarta.
Jannati (2007). Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual Terhadap Traditional Knowledge Guna Pembangunan Ekonomi Indonesia. Skripsi. Universitas Sebelas Maret. Surakarta.

P. Togi Edward S, (2011)Peran HKIdalam Sistem Inovasi Nasional Di Bidang Iptek Untuk Pembangunan Daerah.
Perlindungan HKI sebagai upaya pemenuhan hak atas iptek, budaya dan seni : hambatan dan pemanfaatannya di Indonesia Dipublikasikan Dalam Jurnal Media Hukum Fakultas Hukum UniversitasMuhammadiyah Yogyakarta Vol. 17 Nomor 1 Juni 2010 terakreditasi DIKTI No.43/DIKTI/Kep/2008

Timbul Sinaga. (2007). StrategiPengembangan HKI DalamAktifitasBisnis.Majalah Intern PATI(Perhimpunan Ahli Teknik Indonesia)
www.jogjaprov.go.id “HAKI” Untuk Perlindungan Dan Daya Saing Produk Jogja. terbit tanggal 28 Januari 2014

Senin, 14 April 2014

JUARA TRY OUT SD se-DIY 2014

Di penghujung acara Try Out SD se-DIY, Minggu 13 April 2014 kami mengumumkan para Juara Try Out tersebut. Walaupun ada peserta Try Out yang berasal dari Gunung Kidul dan Sleman namun ternyata para Juara berasal dari kabupaten Bantul juga.

TRY OUT SD se-DIY

Alhamdulillah, akhirnya acara Try Out SD se-DIY, tanggal 13 April 2014 dapat berjalan lancar dan sukses. Ada kurang lebih 575 siswa SD di Yogyakarta mengikuti Try Out yang kami adakan. Memang tidak banyak yang berasal dari SD diluar kabupaten Bantul tetapi itu sudah menandakan bahwa informasi dan publikasi kami telah diketahui banyak orang.
Peserta Try Out yang berasal dari luar kabupaten Bantul berasal dari Sleman dan Gunung Kidul. Mungkin mereka mengetahui dari infomasi di surat kabar yang beberapa waktu sebelumnya aku kirimkan. Try Out kali ini merupakan sebuah pengalaman pertama tetapi banyak pelajaran yang kami dapat dari kegiatan Try Out tersebut. Diluar perolehan profit atau keuntungan materi, kami dapat mengajarkan enterprenurship bagi siswa kelas 8E sebab mereka belajar berdagang dalam momen Bazaar yang bertepatan dengan pelaksanaan Try Out. Kemudian kami juga mengajarkan leadership bagi siswa kelas 7E karena mereka kita minta untuk menjadi Petugas atau Pengawas Try Out, walaupun mereka tinggi hampir sama tetapi kita mencoba melatih mental mereka berada di depan orang banyak.
Terakhir kita juga mengajarkan para alumni untuk mau menjadi tukang parkir dengan kompensasi 30% keuntungan untuk sekolah dan 70% keuntungan untuk mereka, para petugas parkir. Acara kita mulai jam 08.00 tetapi kami telah persiapan dari jam 06.30 karena banyak siswa SD yang belum daftar ulang, kemarin baru nitip nama dan SMS. Di samping itu kami juga harus mempersiapkan soal Try Out dan LJK yang baru datang kemaren sore. Anak - anak nampaknya antusias mempersiapkan diri termasuk mereka berpakaian rapi dengan memakai jaket almamater yang belum lam kita pesan. Acara Try Out ini kami bekerja sama dengan Lembaga Bimbingan Belajar Neutron.

Minggu, 13 April 2014

KENDURI MENDIDIK KITA BOROS?

        Kesibukan yang dilakukan tetanggaku sebelah, sungguh luar biasa, untuk melakukan "hajatan", Kenduri, ia harus rela hutang sana sini dan mempesiapkan ini dan itu. Dia tak sempat berpikir dengan apa nanti ia harus melunasi hutang - hutang tadi. Mungkin dalam pikirannya, ia mesti melaksanakan kenduri untuk orang tuanya yang baru saja meninggal dunia. Padahal rentetan adat kenduri yang harus ia laksanakan sudah menanti di kemudian hari seperti; tujuh harinya orang yang meninggal, 40 harinya orang yang meninggal, 100 hari orang yang meninggal dan terakhir 1000 harinya orang yang meninggal. Tradisi kenduri menjadi hajatan yang melelahkan bagi tuan rumah. Begitulah, kenduri sudah menjadi tradisi di banyak masyarakat Indonesia. Dunia boleh semakin maju tetapi adat istiadat semacam itu susah untuk dihilangkan. Apalagi dilihat dari segi ekonomi, tradisi itu benar benar memberatkan bagi orang yang tidak mampu. Belum kalau kita lihat dari segi agama, itu juga tidak ada tuntunan/sunah nabi yang mengajurkan orang untuk melaksanakan kenduri.
      Tetapi kuatnya ikatan tradisi yang melekat membuat kita sebagai generasi muda sukar untuk merubahnya. Itulah realitanya, doa - doa (dzikir) yang dilantunkan selama prosesi kenduri sah - sah saja dilakukan. Permohonan ampun (maaf) yang dilakukan untuk orang yang meninggal dunia dalam kenduri boleh - boleh saja dilakukan. Namun kita harus mengingat batas kemampuan tuan rumah dalam menyiapkan sarana - prasarna. Jangan sampai tuan rumah memaksakan diri memberikan suguhan yang melebihi batas kemampuannya. Itu sudah menjadi rahasia umum bahwa dalam kenduri orang datang disuguhi minum dan makanan kecil (snack), lalu dzikir sebentar, kemudian makan besar dan penutup doa. Dan ketika tamu pulang, tuan rumah biasanya memberikan bungkusan (kardus/besek;jawa) yang bisa berisi bahan makanan (beras, mie, telur dan lain - lain) atau makanan matang (nasi gurih, sayuran, jajanan, telur, pisang dan lain - lain)
           Sungguh itu perilaku yang sangat berlebihan bagi keluarga yang kurang mampu.  Ironisnya, jika ia menolak melakukan kenduri maka akan ada banyak gunjingan dan omongan yang kurang mengenakkan. Sedangkan ia tidak punya keberanian untuk menolak tradisi tersebut. Namun kenduri akan menjadi hal sepele dan tidak memberatkan secara ekonomi bila yang melaksanakan orang yang mampu. Lalu nilai apa yang bisa kita ambil dari kenduri? Silahturahmi? Karena jika kita mau merenungkan dan memikirkan kita bisa mengambil nilai silahturahmi dari kenduri tanpa "menekan" tuan rumah untuk menyiapkan ini dan itu. Apa nilai dzikir? Jika kita mau, kita bisa dzikir/berdoa dan memohonkan ampun untuk orang yang meninggal dengan mencari bentuk yang lain, yang sesuai dengan agama Islam dan lebih sederhana.
            Nabi bersabda sesungguhnya telah aku tinggalkan kepadamu jika kamu berpegang teguh kepadanya, maka kamu tidak akan tersesat selamanya yaitu Al- qur'an dan As sunnah (HR.Al hakim). Kita sebagai muslim pasti percaya bahwa Rasullullah adalah tauladan yang baik sebagaimana firman Allah SWT dalam surat Al-Ahzab ayat 21. Maka mari kita teladani dengan meninggalkan hal - hal yang tidak beliau ajarkan atau lakukan. Ditambahkan lagi dalam hadist riwayat Muslim dari Nabi Muhammad SAW yaitu barang siapa yang membuat kebiasaan baik, maka ia akan mendapat pahala dan akan mendapat pahala dari orang yang melakukan kebaikan itu dan barang siapa yang membuat kebiasaan jelek maka ia mendapat siksa dan juga mendapat siksa dari orang yang melakukan kebiasaan jelek tersebut (HR. Muslim). Bukankah perbuatan itu termasuk perbuatan Bid'ah/ Sekarang tinggal pertanyaan di bawah ini yang perlu dijawab, adat kenduri itu kalau dipertahankan apakah menjadi kebiasaan baik ataukah menjadi kebiasaan buruk? Atau kenduri malah malah mendidik kita boros? Wallahua'lam bish shawwab.

Selasa, 08 April 2014

HASIL TPM DIKPORA 7 DAN 8 APRIL 2014

Pagi tanggal 9 April, aku mencoba buka lapi dan mencoba membuat artikel untuk lomba  serta iseng - iseng buka e-mail. O ..iya aku baru ingat bahwa saat ini adalah pengumuman Hasil TPM dari Dikspora yang dikirimkan ke alamat e-mailku. Tes Pendalaman Materi (TPM) yang dilaksanakan pada tanggal 7 dan 8 April 2014. Setelah aku download aku amati ternyata SMP 2 Bambanglipuro masih menduduki peringkat 10 besar, belum beranjak ke peringkat di atas. Kenapa? akupun tidak tau tetapi yang jelas untuk bahasa Inggris sendiri baru mendapat nilai 6.06. Waduh...ini harus diusahakan minimal 7.00 wong KKMnya saja 7.00. Alangkah senangnya jika semua siswa nilanya di atas 7. Bagaimana dengan SMP anda? Untuk mengetahui posisi SMP anda silahkan download file ini tetapi ini hany khusus bagi SMP di Bantul ya?
5. Analisis IPA
Di samping hasil TPM, saya juga memberikan analisis daya serap dan kriteria soal yang dikerjakan siswa. Apakah soal tersebut termasuk sulit, sedang atau mudah. Untuk lengkapnya download aja semua. OK?

Jumat, 28 Maret 2014

SISTEMATIKA KARYA TULIS

Bagi anda yang bingung tentang sistematika karya tulis ilmiah dapat mendownload kaidah dan sistematika karya tulis  dalam file ini. Semoga saja bermanfaat bagi para pembaca dan yang tidak mau atau kecewa setelah mendownload karena tidak sesuai dengan keinginan anda tidak usah dibesar-besarkan ya..wong saya cuma ingin menolong jadi niatnya sih baik he...

CONTOH KARYA ILMIAH REMAJA

Dalam postingan kali ini saya akan memberikan contoh Karya Tulis Ilmiah Remaja yang dapat menjadi referensi. Tetapi ini bukan karya saya, juga bukan karya siswa saya tetapi selama yang membuat tidak dirugikan berarti tidak masalah khan? Kecuali yang membuat minta royalti he...namun bukankah saya juga tidak mengkomersilkan kan? Jadi ga masalah kan? Semoga postingan ini bermanfaat dan membawa pahala bagi yang menulis blog ini dan juga yang membuat karya tulis ilmiah ini yang dengan sukarela dan iklas memberikan karyanya menjadi referensi. Semoga
 Ini kalau mo download di sini Contoh Karya Ilmiah Remaja

HASIL USBN PENDIDIKAN AGAMA 2014

Alhamdulillah akhirnya nilai Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) Agama berlangsung dengan lancar yaitu hari Senin, 24 Maret 2014 dan hasilnya hari ini diketahui bahwa SMPN 2 Bambanglipuro meraih rangking ke 7 se-Kabupaten Bantul dan rangking 43 se-DIY. Cukup memuaskan jika dibandingkan dengan hasil Try out USBN beberapa hari sebelumnya. Kala itu kita hanya mendapat peringkat ke-12 se-kabupaten Bantul dan kalah dengan SMP yang notabene peringkat di bawah kita. Sekarang semua berbalik menjadi ke kondisi riil dan semoga hasil Ujian Nasional besok tanggal 5 -8 Mei 2014 hasilnya juga sangat memuaskan ya..minimal 10 besar atau 5 besar tingkat kabupaten Bantul. Amin

Selasa, 18 Maret 2014

HASIL TRY OUT USBN KAB BANTUL 2014

Untuk pembaca semua inilah hasil TPM Pendidikan Agama Islam di kabupaten Bantul. Dari jumlah SMP yang ada, SMPN 2 Bambanglipuro menempati urutan atau rangking ke 11 se-kabupaten Bantul. Latihan atau Try out ini dilaksanakan pada hari Jum'at, 14 Maret 2014 dan ini hasilnya silahkan kalo mau download. Dilihat dari hasilnya kok kurang memuaskan bagi siswa dan guru, oleh karena itu nanti ketika USBN betulan harus lebih siap dan lebih baik lagi. USBN adalah tes yang menguji kemampuan dan pemahaman kita tentang isi dunia dan akhirat jadi menurutku ini sangat penting untuk dipelajari dan dijadikan prioritas untuk semua orang. Setuju? Ah.. terserah kamulah wong yang rugi nanti juga kamu sendiri, kamu punya tuhan aku juga punya Tuhan tinggal pertanyaannya adalah apakah Tuhan kita sama? Atau Tuhanmu lebih complicated dan lebih dari satu? Sehingga kamupun bingung Tuhan yang mana yang akan menghukummu atau Tuhan yang mana yang akan menolongmu atau semua bekerja bersama - sama? Lalu pertnayaan selanjutnya adalah apakah Tuhan tidak mampu bekerja sendiri sehingga Ia harus bekerja bersama - sama? Tuhan yang aneh.. Semoga Tuhan kita satu, tidak berayah dan beribu, tidak dilahirkan atau melahirkan...Tiada Tuhan selain Illah. Lho ...kok panjang lebar by the way ini hasilnya ya?
Hasil TPM PAI Kab Bantul

HASIL TPM PROVINSI

Inilah hasil TPM Kabupaten Bantul yang tergabung dalam TPM yang diadakan oleh Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olah Raga Daerah Istimewa Yogyakarta. Dari 3 kali TPM dan 1 kali TPM Dikpora, SMPN 2 Bambanglipuro belum mendapatkan posisi atau rangking yang memuaskan, malah bisa diibilang ini merupakan kemunduran bagi sekolah sebab sekarang rangking SMP menjadi 11 lagi se-kabupaten Bantul. Padahal tahun pelajaran 2012 - 2013 tahun lali SMPN 2 Bambanglipuro menempati rangking ke-7 tetapi kenapa sekarang malah rangking di atas 10 besar, apakah karena para siswa yang kurang bagus dibandingkan angkatan sebelumnya? ataukah sekolah yang lain meningkatkan usahanya untuk meraih hasil yang maksimal. Sebetulnya perbandingan ini dapat dilihat dari hasil tahun lalu dnegan tahun ini tetapi kekurangannya adalah bisa jadi bentuk soal atau jenis soal yang sangat berbeda dengan kata lain lebih sulit daripada tahun yang lalu. Tetapi bagaimanapun usaha dan doa tetap dijalankan dan ditingkatkan agar hasinya Ujian Nasional lebih memuaskan dan membanggakan bagi semua orang. Bagi anda yang membutuhkan bisa download hasil di bawah ini :
2. Analisa Soal Bahasa Indonesia
3. Analisa Soal Matematika
5. Analisa Soal IPA

BAGAIMANA CARA MENYELAMATKAN BAHASA INDONESIA DAN BAHASA DAERAH?



I. Latar Belakang
Salah satu ciri dari bahasa adalah unik. Keunikan bahasa tersebut dibentuk tidak hanya karena fonologi, morfologi, leksikon dan sintaksis saja, akan tetapi juga karean asal muasal atau perkembangan bahasa di kemudian hari. Dengan bergulirnya waktu, ada bahasa yang tetap bertahan hingga jutaan tahun dan ada pula yang harus rela tergerus oleh zaman. Semua itu bergantung dengan terpakai atau tidaknya bahasa tersebut menjadi ikon sebuah kelompok , baik kecil maupun besar seperti Negara atau bangsa. Inilah yang kemudian menjadi cirri lain dari bahasa yaitu arbitrer (mana suka) dan konvensional (disepakati)
            Bukan hanya itu saja, dalam perkembangannya bahasa mengalami ekspansi (perluasan) wilayah. Misalnya ada seseorang atau kelompok orang yang bepergian dari satu tempat ke tempat lain dengan tujuan menetap sementara atau permanen (migrasi). Dari migrasi inilah, bahasa mengalami pembauran antar duaatau lebih bahasa, yang disertai dengan hilangnya ciri khas bahasa asli sehingga membentuk bahasa baru. Bahkan terjadi bahasa yang campur aduk sehingga menjadi bahasa baru secara pelafalan hamper sama, namun hadir dalam bentuk yang berbeda. Contohnya bahasa Inggris yang hamper sama dengan bahasa Arab dan bahasa Indonesia. Itu semua terjadi karena adanya migrasi selama berates – ratus tahun yang membuat dunia kaya dengan bahasa.
A.    Bahasa di dunia
Menurut Ethnologue, saat ini ada sekitar 6.912 bahasa yang dituturkan orang di seluruh dunia. Jumlah ini tentu saja masih diragukan keakuratannya karena tiap hari ada bahasa baru yang mungkin muncul, sebaliknya ada pula bahasa yang punah. Dari 6.912 bahasa di dunia,ada 10 bahasa yang memiliki penutur bahasa terbanyak di dunia yaitu  bahasa Mandarin, bahasa Inggris, bahasa Hindi (bahasa resmi di India), bahasa Spanyol, bahasa Rusia,bahasa Arab, bahasa Bengali, bahasa Portugis, bahasa Indonesia dan bahasa Perancis. Walaupun bahasa Indonesia menduduki peringkat 3 di Asia dan pringkat 26 di dunia dalam hal kerumitan tata bahasa, namun ternyata bahasa Indonesia masuk 10 besar bahasa yang banyak penuturnya. Bahasa yang ada di Indonesia sangat banyak sehingga itu mungkin saja mempengaruhi kerumitan bahasa itu sendiri, karena beberapa kata berasal dari serapan bahasa yang lain, termasuk bahasa daerah.
B.     Bahasa di Indonesia
Berdasarkan keterangan kepala Badan Pengambangan dan Pembinaan Bahasa (BPPB), Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) bahwa Indonesia kaya akan ragam bahasa. Jumlah akan terus bertambah seiring perjalanan waktu. Pada tahun 2008, bahasa yang ada di Indonesia kurang lebih 442 bahasa, terungkap dalam Kongres Bahasa ke-9. Kemudian pada tahun 2012, berdasarkan penelitian tercatat ada 546 bahasa di Indonesia. Sedang menurut UNESCO, seperti yang tertuang dalam Atlas of the World’s Language in Danger of Disappearing, di Indonesia terdapat lebih dari 640 bahasa daerah (2001:40) yang di dalamnya terdapat kurang lebih 154 bahasa yang harus diperhatikan, yaitu sekitar 139 bahasa terancam punah dan 15 bahasa yang benar-benar telah mati. Bahasa yang terancam punah terdapat di Kalimantan (1 bahasa), Maluku (22 bahasa), Papua Barat dan Kepulauan Halmahera (67 bahasa), Sulawesi (36 bahasa), Sumatra (2 bahasa), serta Timor-Flores dan Bima-Sumbawa (11 bahasa). Sementara itu, bahasa yang telah punah berada di Maluku (11 bahasa), Papua Barat dan Kepulauan Halmahera, Sulawesi, serta Sumatera (masing-masing 1 bahasa).
Di antara bahasa di Indonesia, terdapat tiga bahasa yang penuturnya lebih dari 10 juta jiwa, yaitu bahasa Jawa (penuturnya 84,3 juta jiwa), bahasa Sunda (penuturnya 34 juta jiwa), dan bahasa Madura (penuturnya 13,6 juta jiwa). Indonesia adalah Negara kepulauan yang terdiri dari 13.466 pulau, 33 provinsi dan 414 kabupaten. Jadi wajar saja jika bahasa di Indonesia terus bertambah karena banyaknya migrasi yang dilakukan orang – orang dari kabupaten ke kabupaten, dari provinsi ke provinsi dan dari pulau ke pulau. Jumlah tersebut belum ditambah oleh bahasa asing yang masuk ke Indonesia seperti bahasa Inggris, bahasa Arab, bahasa Jepang, bahasa Korean, bahasa Perancis, bahasa belanda dan lain – lain.
C.     Bahasa Indonesia
Bahasa Indonesia adalah bahasa persatuan. Walaupun bahasa di Indonesia sangat banyak tetapi hanya satu bahasa yang digunakan dalam pergaulan resmi dan kegiatan legal yaitu bahasa Indonesia. Bahasa Indonesia diresmikan penggunaannya setelah Proklamasi Kemerdekaan Indonesia, tepatnya tanggal 18 Agustus 1945, bersamaan dengan mulai berlakunya konstitusi. Padalal sebelum itu, tanggal 28 Oktober 1928, para pemuda Indonesia telah sepakat bahwa
Kami poetra dan poetri Indonesia
menjunjung bahasa persatuan Bahasa Indonesia
Setelah bahasa Indonesia menjadi bahasa resmi republik Indonesia, bahasa Indonesia mengalami perkembangan yang pesat. Banyak Negara – Negara lain yang mempelajari bahasa Indonesia seperti
1)      Timor Leste : Bahasa Indonesia berstatus sebagai bahasa kerja
2)      Australia : ada 500 sekolah yang membuka program Studi bahasa Indonesia
3)      Rusia : ada 5 pusat studi bahasa Indonesia dan 3 universitas yang memiliki program studi bahasa Indonesia
4)      Amerika serikat : bahasa Indonesia menjadi mata kuliah di 12 universitas
5)      Asia tenggara : bahasa Indonesia menjadi bahasa kedua setelah bahasa nasionalnya
6)      Klub sepakbola terbaik di dunia, FC Barcelona telah meluncurkan situs resmi dalam bahasa Indonesia
Oleh karena itu, bahasa Indonesia sangat berpotensi menjadi bahasa yang besar dan mendunia. Ini dapat dilihat dengan banyaknya Negara di dunia yang menggunakan bahasa Indonesia sebagai bahasa pengantar dan program studi  di universitas. Biarpun demikian bahasa Indonesia mempunyai permasalahan dalam penggunaan sehari – hari.

II. PERMASALAHAN TERHADAP BAHASA INDONESIA
Di era modern ini, penggunaan bahasa Indonesia dalam kehidupan kita sehari-hari di negara kita ini telah terkotori keindahannya. Alangkah kacau balaunya penggunaan bahasa Indonesia yang terjadi saat ini. Jika kita lihat di tempat resmi dan di media massa seperti radio dan  televisi. Banyak orang menggunakan bahasa Indonesia dengan mencampur adukkan dengan bahasa lain dan melafalkannya dengan cara yang berbeda. Bukan hanya para rakyat biasa, ,juga oleh para pejabat, mereka berkomunikasi lebih suka mencampur adukan bahasa Indonesia dengan bahasa asing dalam kehidupan sehari - hari. Sadar atau tidak dengan mencampur- adukkan bahasa asing ke dalam bahasa Indonesia, akan menjadikan bahasa Indonesia itu menjadi buruk. Jika hal ini terjadi terus menerus dibiarkan, akan berakibat anak dan cucu kita tidak lagi mengetahui bahasa Indonesia yang baik dan benar dimasa mendatang. Padahal pemerintah Indonesia sudah menerbitkan buku panduan tentang Ejaan Yang Disempurnakan (EYD) untuk menunjang penggunaaan bahasa Indonesia yang baik dan benar.
Adanya bahasa daerah sebagai bahasa ibu juga menjadi hambatan terhadap berkembangnya penggunaan bahasa Indonesia. Dengan ragam bahasa daerah yang ada, menjadikan bahasa Indonesia kaya ragam dan kadang membingungkan. Penggunaan bahasa Indonesia orang – orang yang berada di wilayah Indonesia bagian barat akan berbeda dengan orang – orang di wilayah Indonesia bagian timur. Di wilayah Indonesia bagain baratpun mempunyai keragaman tersendiri. Dialek- dialek khas kedaerahan sangat mempengaruhi keaslian dan kebenaran bahasa Indonesia. Oleh karena itu perlu dicarikan solusi agar para anak cucu kita dapat menggunakan bahasa Indonesia yang baik dan benar.

III. Solusi permasalahan tentang bahasa Indonesia
Untuk menjamin hubungan harmonis masyarakat Indonesia atas penggunaan bahasanya, Pasal 36C UUD 1945 mengamanatkan bahwa perihal bendera, bahasa, dan lambang negara, serta lagu kebangsaan harus diatur dalam sebuah undang-undang. Kemudian lahirlah Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. Khusus tentang bahasa negara, pengaturannya dituangkan dalam Bab III, mulai Pasal 25 sampai dengan Pasal 45 dalam undang-undang teresebut. Ibarat sisi mata uang, pengaturan tentang bahasa negara, tentu berkaitan dengan pengaturan bahasa yang bukan bahasa negara, yang dalam hal itu berupa bahasa daerah dan bahasa asing. Dengan pengaturan tersebut, harapannya dapat menjamin bahwa bahasa Indonesia tidak akan punah dan dapat dipergunakan dengan baik. Oleh karena itu, dalam pelaksanaan tersebut di lapangan, perlu dilakukan beberapa hal agar bahasa Indonesia tetap menjadi bahasa resmi dan pergaulan kehidupan sehari – hari .
A.    Menetapkan bahasa persatuan yaitu bahasa Indonesia
Dalam undang-undang nomor 24 tahun 2009 yang membahas tentang bahasa kita bahasa Indonesia.walau memang dalam undang-undang tersebut hanya berisi peraturan-peraturan tentang penggunaan bahasa Indonesia tanpa ada sanksi-sanksi yang harus diterima jika tidak menjalankan kewajiban yang dijelaskan tersebut. Namun sebagai warga Negara yang baik, kita bertanggung jawab besar terhadap hidup atau matinya bahasa kita. Dengan Undang-undang no.24 tahun 2009, dimana bahasa Indonesia sebagai bahasa nasional dan bahasa Negara, dapat dipastikan bahwa bahasa Indonesia dapat hidup dan berkembang secara lebih baik. Tuntutan komunikasi di daerah urban serta komunikasi di bidang politik, sosial, ekonomi, dan iptek di Indonesia memberi peluang hidup yang lebih baik bagi bahasa Indonesia.
B.     Membuat regulasi tentang bahasa daerah
Di samping kita menjaga bahasa Indonesia agar tetap lestari dan dipergunakan dalam kehidupan sehari – hari, kita juga perlu menjaga agar bahasa daerah tidak punah. Agar kekayaan kebudayaan dan bahasa dapat kita wariskan kepada generasi penerus. Dasar hukum yang melandasi kebijakan penanganan bahasa dan sastra daerah telah ditetapkan oleh pemerintah Indonesia  baik dalam UUD 1945 maupun Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009. Keduanya mencerminkan kemauan politik pemerintah yang nyata, tetapi realisasi upaya pengembangan, pembinaan, dan pelindungan bahasa dan sastra daerah belum optimal. Dalam rangka optimalisasi, beberapa provinsi telah melahirkan perda, demikian juga beberapa kementerian. Akan tetapi, optimalisasi upaya pengembangan, pembinaan, dan pelindungan bahasa daerah belum dilakukan dalam batas-batas yang seharusnyaBagaimana caranya? Ada tiga elemen yang dapat menunjang bahwa bahasa daerah tidak akan punah yaitu :
1.      Pemerintah pusat
Dalam Undang-Undang  Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional – termasuk Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1950 jo Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1954 dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1989 yang menjadi cikal bakal Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 –penggunaan bahasa daerah diatur sebagai pelengkap penggunaan bahasa Indonesia yang diwajibkan dalam penyelenggaraan pendidikan nasional di Indonesia. Dalam  kurikulum 2013 juga dinyatakan bahwa bahasa daerah tetap wajib diajarkan dan menjadi mata pelajaran di sekolah SD hingga SMA. Keberadaan bahasa daerah tidak akan dihapus. Jadi setiap kepala daerah (gubernur) di indonesia membuat Peraturan Daerah (Perda) tentang bahasa, sastra dan (aksara). Sebagai contoh Peraturan Daerah (Perda) Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2012 tentang Bahasa, Sastra dan Aksara Jawa. Tujuan perda tersebut adalah bahasa daerah merupakan bahasa asli setempat yang mesti dilestarikan keberadaannya agar tidak punah.
2.      Pemerintah daerah
Komisi X DPR RI mendesak seluruh kepala daerah agar membuat peraturan daerah tentang pelajaran muatan lokal bahasa daerah di sekolah, mulai SD sampai SMA sederajat.
Dalam perda tersebut, diatur setiap sekolah diwajibkan memberikan pelajaran bahasa daerah dua kali dalam seminggu dan lama waktu pertemuan minimal dua jam. Hal tersebut dilakukan karena ada  informasi bahwa setiap hari 33 bahasa daerah punah akibat tidak pedulinya kalangan pendidik, pemerintah daerah, dan lain-lain tentang keberadaan bahasa daerah yang merupakan kekayaan budaya bangsa Indonesia. Selain itu ada hari khusus untuk berbahasa daerah di daerah masing-masing di Indonesia. Sebagai contoh di daerah istimewa Yogyakarta, setiap hari Rabu warga masyarakat dan pegawai di lingkungan pemerintah berbicara menggunakan bahasa Jawa.
3.      Instansi yang peduli kelestarian bahasa daerah
Pembinaan dilakukan agar bahasa itu mempunyai transmisi antargenerasi yang baik, baik transmisi melalui dunia pendidikan maupun transmisi melalu interaksi dalam ranah keluarga. Termasuk dalam upaya pengembangan dan pelindungan adalah memantapkan status bahasa, mengoptimalkan dokumentasi, serta menumbuhkan sikap positif penuturnya. Untuk instansi – instansi yang peduli terhadap kelangsungan hidup bahasa daerah mereka menyelenggarakan beberapa lomba yang erat kaitannya dengan bahasa daerah seperti bahasa jawa; macapat (tembang bahasa jawa), mendongeng dan menulis aksara Jawa. Dengan lomba – lomba yang diperuntukan bagi pelajar SD, SMP dan SMA akan memotivasi para pelajar untuk ikut melestarikan bahasa Jawa sebagai warisan leluhur. 

REFERENSI
McMahon, April M.S. 1994. Understanding Language Change. Cambridge: Cambridge University Press.
         Nettle, Daniel dan Suzanne Romaine. 2000. Vanishing Voices: The Extinction of the World Languages. Oxford: Oxford University Press.
    Salminen, Tapani. 1999. Unesco Red Book On Endangered Languages: Europe. http://www.helsinki.fi/~tasalmin/europe_index.html#state
Wurm, Stephen A. (ed.). 2001. Atlas of the World’s Language in Danger of Disappearing. Paris: UNESCO Publishing.